
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Selasa (27/10/2026). Keduanya membahas isu yang belakangan beredar tentang perubahan definisi korupsi yang tak lagi menitikberatkan pada kerugian keuangan negara.
Dalam kesempatan itu, Yusril memberikan klarifikasi tidak akan menghapuskan unsur kerugian keuangan negara. Namun, pemerintah mau mempertegas definisi kerugian keuangan negara. Sebab, selama ini ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara. Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” ujar Yusril kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Dalam kaitan itu, Yusril juga menyebutkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia juga mengatur definisi korupsi yang sangat luas. Dalam hal ini, terdapat beberapa tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi sepanjang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Yusril pun mengusulkan agar tidak diatur definisi mengenai korupsi. Namun, pemerintah mengatur apa saja tindakan yang tergolong sebagai korupsi. Pengalaman ini pernah dipakai ketika pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setelah Bom Bali pada 2002.
Saat itu, pemerintah tidak mendefinisikan apa itu terorisme, tetapi memberikan kategori-kategori perbuatannya. Misalnya, siapapun menggunakan senjata dan bahan peledak mengancam dan menimbulkan ketakutan yang luas pada masyarakat adalah terorisme.
“Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kajian mengenai kerugian keuangan negara dan korupsi harus dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor. Apalagi, pemerintah akan membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia.
“Mungkin di Bali waktu dekat ini, mungkin dalam berapa bulan ke depan. Di situ juga ada Family Office. Nah, Family Office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum,” ujar Luhut.
(arj/arj)
Leave a comment