
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah melakukan validasi terhadap data antrean haji nasional yang saat ini mencapai sekitar 5,7 juta orang. Dari hasil temuan sementara, terdapat sekitar 400 ribu data calon jemaah yang diduga tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, jumlah data yang diduga invalid tersebut berpotensi berkaitan dengan dana setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan. Dengan asumsi setoran awal sebesar Rp25 juta per orang, nilai dana yang terkait dengan 400 ribu antrean invalid tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
“Kami rekonsiliasi secara serius. Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun,” ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakart, Rabu, (19/8/2028).
Saat ini, pemerintah tengah mencocokkan data tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keberadaan para calon jemaah yang tercatat dalam antrean. Langkah ini diperlukan karena sebagian data diduga berasal dari calon jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi dapat diidentifikasi keberadaannya.
Dahnil menjelaskan, terdapat berbagai kemungkinan yang menyebabkan data masuk kategori invalid. Salah satunya adalah calon jemaah yang telah meninggal dunia, namun ahli waris tidak mengajukan penggantian porsi maupun penarikan dana setoran haji.
Sebagai informasi, total dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp181,73 triliun hingga Mei 2026. Nilai ini terus bertambah seiring kenaikan antrean daftar haji.
Dalam lima bulan pertama 2026 saja, sebanyak 203.452 orang kembali mendaftarkan diri untuk berhaji. Angka tersebut sudah mencapai 118,61% dari target yang ditetapkan untuk periode yang sama.
(fsd/fsd)
Leave a comment