Home Finance BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs
Finance

BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

Share
BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) resmi merilis skema baru berupa fasilitas transaksi pasar valuta asing (valas) untuk kebutuhan lindung nilai (hedging) bagi investor global. Skema baru itu disebut dengan Vastra.

Skema itu ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra, yang telah beralku efektif sejak 23 Juli 2026.

Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono menjelaskan, skema ini dirancang untuk mempermudah investor global melakukan transaksi hedging tanpa harus berhadapan langsung dengan kendala akses pasar domestik maupun perbedaan zona waktu.

“Transaksi lindung nilai pasar valas melalui bank mitra atau yang kami namakan Vastra. Vastra ini adalah instrumen hedging di mana kami membuka jalur untuk investor global dapat melakukan transaksi hedging dengan mudah melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik yang ditentukan BI,” kata Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (19/8/2026).

Dengan catatan itu, Vastra pada dasarnya merupakan mekanisme lindung nilai atas eksposur aset investasi portofolio yang sudah dimiliki investor di Indonesia, bukan skema untuk melakukan investasi portofolio baru.

Karenanya, skema ini diperuntukkan bagi investor asing yang sudah memiliki aset investasi di pasar rupiah, seperti Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), atau Sukuk Bank Indonesia (SUVBI) dan terdaftar di BI dengan istilah Registered Global Investor (RGI).

“Pada fase awal transaksi hedging ini akan didukung oleh portofolio investasi rupiah. Instrumen yang didukung saat ini SBN, SRBI, dan SUVBI, dan ke depannya akan terus kita perluas,” tegas Thomas.

Dalam praktiknya, investor asing yang memiliki aset dalam denominasi rupiah menghadapi risiko perubahan nilai tukar ketika nantinya mengonversi nilai investasi tersebut ke mata uang asalnya. Kurs rupiah bisa berubah antara saat mereka masuk dan saat mereka keluar dari investasi tersebut.

Ketika rupiah melemah terhadap mata uang asal investor, nilai investasi yang dikonversi kembali dapat berkurang sehingga sebagian atau seluruh keuntungan investasi dalam rupiah dapat tergerus oleh kerugian kurs

Maka, dengan skema lindung nilai lewat melalui instrumen forward, domestic non-deliverable forward (DNDF), dan swap yang difasilitasi Vastra, investor bisa mengunci kurs transaksi valas untuk periode ke depan, sehingga nilai aset rupiah mereka lebih terlindungi dari gejolak nilai tukar.

Selain itu, dengan skema Vastra yang membuka ruang bank transaksi secara back to back, antara bank di luar negeri tempat investor mengajukan transaksi dengan bank mitra di dalam negeri, masalah zona waktu juga bisa teratasi, terutama terkait waktu operasional layanan perbankan di Indonesia.

“Skema Vastra diharapkan akan mengakomodasi keputusan transaksi hedging dari investor global tersebut, termasuk dalam menghadapi zona waktu dan keterbatasan akses langsung ke pasar domestik. Dengan ini investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai BI antara lain DNDF dan Swap BI,” ujar Thomas.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *