Home Finance Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji
Finance

Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

Share
Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menegaskan akan menertibkan praktik pemberian dana talangan haji yang masih dilakukan sejumlah bank dan lembaga keuangan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, praktik dana talangan haji seharusnya tidak lagi dilakukan. Pasalnya, skema tersebut dinilai berpotensi mendorong calon jemaah terjerat utang atas nama ibadah.

“Ini jadi catatan kami untuk bank. Termasuk teman-teman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), enggak ada itu dana talangan,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu, (19/8/2026).

Menurutnya, masih terdapat puluhan ribu hingga ratusan ribu calon jemaah yang terlilit utang akibat memanfaatkan fasilitas dana talangan haji. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dinilai memberatkan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

“Yang kemarin kami dari Pemerintah Uni Emirat Arab dapat bantuan, itu sebagian besar kami (salurkan untuk) bantu orang-orang yang berhutang,” jelas Dahnil.

Ia menegaskan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah berulang kali mengingatkan agar praktik dana talangan haji tidak lagi dijalankan. Pemerintah menilai skema tersebut tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap bank maupun lembaga keuangan yang masih menawarkan dana talangan haji kepada masyarakat. Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi menjerat masyarakat ke dalam utang dengan memanfaatkan keinginan mereka untuk menjalankan ibadah.

“Ke depan akan kami tertibkan. Ini kan menjerat orang atas nama ibadah. Kami mulai bereskan ini,” tegasnya.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *