Home Finance 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Berobat
Finance

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Berobat

Share
5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Berobat
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan kesehatan di klinik, puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan lembaga tersebut. Bagi beberapa peserta diharuskan untuk membayar iuran tiap bulan agar bisa menggunakannya.

Namun perlu dicatat tidak semua layanan ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk sejumlah tindakan operasi pun ada yang tidak termasuk dalam tanggungan.

Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengatur soal jenis operasi saja yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkannya pasien harus berobat terlebih dulu di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Dari faskes pertama akan diberikan tujukan ke rumah sakit jika diperlukan operasi. Tahapan berikutnya dokter bersangkutan akan memberikan jadwal operasi.

Berikut daftar 19 operasi tersebut:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Perlu dicatat juga bahwa terdapat tiga syarat yang diperlukan untuk mednapatkan tanggung operasi dari BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:

1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat Rujukan dari Puskesmas atau Faskes tingkat pertama
3. Kartu Pasien dari Rumah Sakit

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *