
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik biro perjalanan umrah PT Assyifa Berkah Mandiri. Pemblokiran dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang yang terdiri dari 91 jemaah umrah dan empat tour leader.
Kemenhaj menyatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas indikasi ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dalam memenuhi kewajiban pemulangan jemaah ke Tanah Air.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, PT Assyifa Berkah Mandiri diketahui tidak menyediakan tiket kepulangan bagi para jemaah dan tour leader tersebut. Keterlambatan pemulangan juga telah melewati batas waktu 1×24 jam.
Atas temuan tersebut, status PPIU PT Assyifa Berkah Mandiri dengan nomor SK 14092200972520002 di sistem SISKOPATUH resmi diblokir.
Kepala Subdirektorat Bina Umrah Kemenhaj, Edayanti, mengatakan rekomendasi sanksi administratif diajukan setelah pihaknya menelaah pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” ujar Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia memastikan Kemenhaj akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak para jemaah yang masih tertahan dapat segera dipenuhi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pihaknya telah mengeksekusi rekomendasi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik perusahaan tersebut.
Menurut Atty, pemblokiran dilakukan untuk mencegah PT Assyifa Berkah Mandiri memberangkatkan jemaah baru yang berpotensi mengalami persoalan serupa.
Meski demikian, pemblokiran akun tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan persoalan kepulangan jemaah.
“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tegas Atty.
Kemenhaj menyebut tindakan pemblokiran tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Selanjutnya, Kemenhaj akan melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih mendalam untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan. Pemerintah juga akan mengevaluasi status pemblokiran dengan mempertimbangkan itikad baik pihak travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah.
(haa/haa)
Leave a comment