Home Finance DJP Sebut Pajak Tak Jadi Pertimbangan Utama Bagi Investor Masuk RI
Finance

DJP Sebut Pajak Tak Jadi Pertimbangan Utama Bagi Investor Masuk RI

Share
DJP Sebut Pajak Tak Jadi Pertimbangan Utama Bagi Investor Masuk RI
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, pajak tidak menjadi pertimbangan utama bagi investor yang ingin melakukan investasi di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional Dwi Astuti mengatakan alasan utama investor menanamkan modalnya karena Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam, tenaga kerja yang lebih terampil dengan upah murah, hingga infrastruktur yang lebih bagus.

“Sebenarnya pajak itu bukan pertimbangan nomor satu untuk melakukan investasi. Pasti mereka akan melihat we are very rich with natural resources, kemudian mungkin tenaga kerja Indonesia lebih terampil, lebih pintar, tenaga kerja juga mungkin bagus, upah nya mungkin masih murah,” ujar Dwi dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, Dwi mengatakan investor juga memperhitungkan keuntungan (yield) ketika menanamkan modal di Indonesia. Oleh sebab itu, pajak sebatas konsekuensi yang logis dari sebuah investasi karena perusahaan bakal mendapatkan keuntungan.

Namun, dia mengatakan terdapat masa tenggang (grace period) selama lima tahun. Misalnya, terdapat investasi yang belum menghasilkan setelah lima tahun, maka tidak bayar pajak. Dia menekankan tidak ada otoritas yang akan memungut pajak dari perusahaan yang mengalami kerugian.

“Cuma kalau sudah investasi di Indonesia misalnya sudah lama nih sudah lebih dari lima tahun, kalau masih rugi, pasti ada yang salah, ada apa? tidak ada perusahaan yang tetap hidup setelah lima, enam, atau 10 tahun rugi terus,” ujarnya.

Sekadar catatan, pemerintah sebenarnya memberikan berbagai fasilitas untuk pajak penghasilan bagi para investor yang menanamkan modalnya di dalam negeri. Hal ini sebagaimana termaktub dalam dokumen Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia.

Di antaranya, fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan industri pionir (tax holiday); hingga fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).

Selain itu, ada  fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance); fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (super tax deduction penelitian dan pengembangan).

Selanjutnya, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (super tax deduction vokasi); fasilitas pajak penghasilan di kawasan ekonomi khusus (tax holiday dan tax allowance KEK); serta fasilitas pajak penghasilan di Ibu Kota Nusantara (fasilitas PPh IKN).

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *