Home Finance OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya
Finance

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

Share
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar. Praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan memanfaatkan puluhan rekening efek untuk memengaruhi pergerakan harga saham di bursa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, manipulasi saham PANR terjadi sepanjang 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Tiga pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

OJK menemukan adanya pola transaksi yang sengaja dilakukan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham PANR. Modusnya dilakukan melalui transaksi yang melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait.

Aktivitas tersebut membuat perdagangan saham seolah-olah mencerminkan permintaan dan penawaran pasar yang sebenarnya. Padahal, menurut OJK, transaksi tersebut tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

“Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR,” tulis OJK dalam siaran pers, dikutip Minggu (8/11/2026).

Dari praktik tersebut, OJK menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar. Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi sanksi larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun. Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada ketiga pihak tersebut, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas untuk menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Perintah penutupan itu mencakup rekening atas nama 18 pihak, antara lain Tan Hok Kiong alias Arifin, Anas Zahrial Sirait, Eka Budi Muliawati, Rubianto, Gita Kurnia, Mario, Jonny, Azirwan, Gatot Dermawan, Renica Meilani, Eni Nuraeni, Noto Subagyo, Mangasi Firman Ericson, Susanti, Dadang Nopiyandi Ohom, Ariansyah Mardian, Iswan, dan Pius Sebastian.

Sejumlah perusahaan efek yang mendapat perintah penutupan rekening antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas. Menurut OJK, praktik tersebut melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar dan merugikan kepercayaan investor terhadap pasar modal. Otoritas tersebut memastikan akan terus memperkuat pengawasan transaksi efek dan menindak praktik manipulasi pasar untuk melindungi investor serta menjaga integritas perdagangan saham di Indonesia.

(wur/wur)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *