Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah bergulirnya proses hukum oleh pihak kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada hari ini, Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangannya.
Anang menjelaskan, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di dalam proses penegakan hukum. Mengingat saat ini, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan proses hukum yang menyeret nama sang Jampidsus.
Kendati pucuk pimpinan penanganan perkara korupsi di Kejagung ini mundur, Anang memastikan operasional di Gedung Bundar tidak akan terganggu.
“Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Kejagung juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Temuan Brankas Emas 74 Kg dan Respons Febrie
Pengunduran diri ini terjadi hanya berselang sehari setelah mencuatnya kabar penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat memberikan klarifikasi langsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Ia membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah polisi adalah rumah pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ungkap Febrie saat itu.
Terkait temuan fantastis penyidik berupa uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menegaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki asal-usul yang jelas. Namun, ia enggan merinci lebih jauh dalam forum pers dan memilih menyampaikannya di jalur hukum resmi.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” tutup Febrie.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(fab/fab)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment