Jakarta, CNBC Indonesia – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) turut terjaring dalam operasi penertiban besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja selama satu bulan terakhir. KBRI Phnom Penh memberikan bantuan kekonsuleran kepada sekitar 1.100 WNI yang ditahan di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong, Phnom Penh, pada Kamis (8/7).
Merespons kondisi ini, tim KBRI Phnom Penh bersama Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat melakukan pendataan, sekaligus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang kehilangan dokumen perjalanan mereka.
KBRI Phnom Penh mengimbau agar WNI yang telah memiliki dokumen perjalanan tidak menunda dan segera membeli tiket pulang ke Indonesia. Pasalnya, masih terdapat banyak WNI yang berada di Kamboja meskipun telah memiliki SPLP dan mendapat persetujuan penghapusan denda overstay dari pemerintah Kamboja.
Sampai saat ini, pemerintah Kamboja masih terus mengintensifkan operasi pemberantasan penipuan online di berbagai lokasi yang diduga sebagai pusat penipuan online (scam center). Hal ini mengakibatkan jumlah WNI eks jaringan penipuan online yang meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh masih terus berlanjut.
Ribuan Orang Minta Pulang, Terjebak ‘Scam Center’
Berdasarkan data resmi, gelombang permohonan bantuan evakuasi WNI dari Kamboja terus meroket tajam. Sepanjang paruh pertama tahun ini, tepatnya sejak 1 Januari hingga 9 Juli, tercatat ada 12.207 WNI yang melapor dan memohon fasilitasi untuk pulang ke Tanah Air.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 5.966 WNI yang berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Ironisnya, masalah tidak hanya terjadi di satu titik. Di luar fasilitas Pochentong, otoritas Kamboja juga mengamankan lebih dari 600 WNI lain dari berbagai lokasi tersembunyi yang diduga kuat menjadi pusat penipuan online. Ratusan WNI ini kini tersebar di pusat detensi wilayah Bati, Siem Reap, Phnom Penh, hingga Sihanoukville.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, memberikan peringatan tegas agar masyarakat tidak lagi tergiur oleh tawaran kerja ilegal di Kamboja yang berujung pada pusaran kriminalitas.
“Bagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, jangan kembali lagi ke Kamboja dan terlibat dalam jaringan penipuan daring,” tegas Krishnajie dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kemlu, Sabtu (11/7/2026).
(fab/fab)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment