Home Finance dari Pajak 0% hingga Susunan Dewan
Finance

dari Pajak 0% hingga Susunan Dewan

Share
dari Pajak 0% hingga Susunan Dewan
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa lalu (21/7/2026).

Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara khusus, UU PFII ini akan menjadi arah untuk membangun financial center atau pusat finansial internasional di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan UU PFII ini mengatur sejumlah pokok materi, yakni ketentuan umum, pembentukan dan tujuan penyelenggaraan PFII.

“Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII,” kata Hekal dalam rapat tersebut.

Selanjutnya, UU ini juga menegaskan perihal pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII. Beleid ini juga mendorong adanya dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.

UU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan PFII dipimpin Gubernur pilihan Presiden tanpa fit and proper test, Lembaga Pengelola (LP) infrastruktur, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, serta pengadilan dan arbitrase.

Kemudian, UU PFII ini juga menetapkan penggunaan mata uang asing, bahasa Inggris dalam bisnis, hingga insentif PPh hingga 0% dan golden visa.

Untuk menjaga agar aktivitas pusat finansial tersebut tidak mengganggu sektor keuangan domestik, Hekal mengatakan instrumen keuangan yang diperdagangkan di PFII nantinya menggunakan valuta asing. Skema tersebut diharapkan dapat menarik dana global tanpa berkompetisi secara langsung dengan perbankan dalam negeri.

“Karena dia punya sumber cost of fund yang lebih murah bersaing sama bank-bank dalam negeri yang karena biaya lebih tinggi. Jadi intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain,” katanya.

UU PFII yang telah disahkan ini menegaskan perkara insentif PPh 0% selama 50 tahun. Hekal menjelaskan aturan rincinya, termasuk kriteria penerima akan di atur di peraturan Menteri Keuangan.

Selain memberikan insentif PPh, UU PFII juga mengatur keringanan pajak-pajak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hekal menjamin aturan PFII mengenai insentif pajak tidak akan menyalahi ketentuan pajak minimum global alias Global Minimum Tax (GMT). GMT ini menetapkan perusahaan besar harus membayar pajak 15% dari penghasilannya, dimana saja mereka beroperasi. Dia memastikan Indonesia tidak akan melanggar hal tersebut. Untuk melihat lebih detil mengenai UU PFII. ini CNBC Indonesia merangkum poin-poin penting di dalamnya berikut ini:

Ketentuan ini di atur dalam Pasal 48 ayat 2: “Kegiatan sektor inti PFII yang meliputi: a. kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan b. kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun.”

Adapun, pada Pasal 48 ayat 4 ditegaskan penghasilan yang dibebaskan adalah penghasilan yang berasal dari PFII; dan pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Pasal 39 ayat 1 menegaskan bahwa pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, meliputi:

a. perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

b. perkara yang timbul dari kontrak, dimana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII;

c. perkara yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di PFII;

d. perkara yang timbul dari setiap kejadian atau transaksi yang terjadi di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII;

e. perkara kepailitan dan restrukturisasi Pelaku Usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII;

f. perkara yang disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan di Pengadilan PFII;

g. setiap perkara sehubungan dengan setiap keputusan, tindakan, atau kelalaian yang dilakukan oleh Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII; dan

h. perkara perdata lainnya yang timbul di PFII.

Kemudian, Pasal 39 ayat 2 menambahkan kewenangan pengadilan di PFII yakni:

  • menangani permasalahan pengakuan dan pelaksanaan putusan Lembaga Arbitrase PFII atau putusan arbitrase internasional terkait perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan

  • menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penafsiran, penerapan, ruang lingkup, dan dampak dari Peraturan Dewan PFII, Peraturan LP PFII, dan Peraturan LPJK PFII, serta yurisdiksi.

Pasal ini juga mengatur bahwa terhadap putusan Pengadilan PFII yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional terkait dengan kepentingan nasional, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Lalu, perkara pidana yang terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU ini juga menegaskan, penanganan perkara pidana di PFII mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimuat di pasal ini, ditetapkan bahwa pengadilan PFII terdiri atas pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Komposisi majelis hakim pada Pengadilan PFII ditentukan oleh ketua Pengadilan PFII. Pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh 3 orang hakim.

Sementara itu, pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan oleh 3 atau 5 orang hakim.

“Dalam pemeriksaan perkara pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan tingkat banding sebagaimana dimaksud pada ayat (10), paling sedikit 1 hakim merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung yang diangkat menjadi hakim pada Pengadilan PFII.” tulis Pasal 39 ayat 11.

Dikutip dari Pasal 41, susunan pengadilan PFII terdiri dari:

a. ketua;

b. wakil ketua;

c. hakim;

d. sekretaris;

e. panitera; dan

f. juru sita.

“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh Presiden berdasarkan calon yang diajukan oleh Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung,” tulis Pasal 41 ayat 2.

Adapun, Hakim pengadilan diusulkan oleh ketua Pengadilan PFII dan diangkat oleh Presiden. Hakim di pengadilan PFII terdiri dari dua hakim agung dan hakim ad hoc.

Hekal menjelaskan PFII dirancang untuk menangkap potensi dana global yang selama ini mencari pusat finansial baru.

“Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga nggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia,” kata Hekal

Dia menilai Indonesia perlu memiliki pusat finansial yang mampu menjadi tempat bagi pemilik modal global untuk menempatkan dan mengelola dananya. Menurutnya, terdapat sekitar US$ 3,2 triliun dana keluarga kaya di dunia yang saat ini tersimpan di berbagai family office. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% disebut sedang mencari tempat baru.

“Nah, itu yang lagi mau kita tangkap. Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah mereka lagi tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang rumah dari sumber awalnya,” ujarnya.

Untuk menjaga agar aktivitas pusat finansial tersebut tidak mengganggu sektor keuangan domestik, Hekal mengatakan instrumen keuangan yang diperdagangkan di PFII nantinya menggunakan valuta asing. Skema tersebut diharapkan dapat menarik dana global tanpa berkompetisi secara langsung dengan perbankan dalam negeri.

“Karena dia punya sumber cost of fund yang lebih murah bersaing sama bank-bank dalam negeri yang karena biaya lebih tinggi. Jadi intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain,” katanya.

UU PFII Pasal 35 mengatur mengenai Lembaga Arbitrase PFII. Pendirian Lembaga Arbitrase PFII dilakukan oleh Dewan PFII.

“Lembaga Arbitrase PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, penentuan ahli (expert determination), dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif.

  • Dewan PFII, LPJK dan LP PFII

Undang-Undang ini juga mengatur kelembagaan PFII yang terdiri atas Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII.

“Pengaturan kelembagaan tersebut meliputi status dan/atau kedudukan, organ, pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, modal awal, pengelolaan aset, dan pelaporan,” ungkap penjelasan dalam UU PFII.

Organisasi PFII di atur dalam Pasal 14 yang merinci ketetapan mengenai Dewan PFII. Dewan ini terdiri dari Ketua atau Gubernur dan Anggota. Mengutip Pasal 14 ayat 3, anggota Dewan PFII adalah kepala LP PFII; kepala LPJK PFII; dan paling banyak 4 orang yang berasal dari unsur masyarakat yang memiliki kriteria tertentu.

Di atur dalam Pasal 16 ayat 1, Dewan PFII memiliki tugas melakukan pengelolaan PFII. Adapun, wewenangnya sebagai berikut:

a. menetapkan rencana dan kebijakan strategis PFII;

b. menetapkan Peraturan Dewan PFII;

c. menetapkan fasilitas khusus lain di PFII;

d. mengusulkan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII;

e. mengusulkan kualifikasi tertentu dari Pelaku Usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri di PFII;

f. melakukan pengawasan terhadap LP PFII dan LPJK PFII;

g. mendirikan entitas lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan PFII;

h. menetapkan pungutan, biaya, dan/atau iuran dalam pengelolaan PFII;

i. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan oleh LP PFII dan LPJK PFII;

j. menerima laporan pertanggungjawaban dari LP PFII dan LPJK PFII;

k. menerima laporan keuangan tahunan LP PFII dan LPJK PFII; dan

Lebih lanjut, LP PFII merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur,” tulis Pasal 18 ayat 2.

Menurut Pasal 19, LP PFII dipimpin oleh Kepala LP PFII yang dibantu oleh deputi. Kepala LP PFII ini dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Sementara itu, pada deputi PFII akan diangkat dan dicopot oleh Kepala PFII.

Berdasarkan Pasal 21, LP PFII bertugas melakukan pengelolaan operasional PFII; dan mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor lainnya. Sementara itu, wewenang LP PFII yakni:

a. menyediakan layanan fasilitas administratif, operasional, dan bisnis;

b. membuat, memelihara, dan mengadministrasikan daftar atau register khusus;

c. mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur, teknologi, fasilitas, dan layanan;

d. menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran terhadap Pelaku Usaha dan pihak lain yang melakukan kegiatan di PFII; dan

e. melaksanakan fungsi lain yang diperlukan atau berkaitan dengan tugas LP PFII.

Kemudian, LPJK PFII diatur khusus dalam Pasal 29. LPJK PFII ditetapkan sebagai lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPJK PFII bertanggung jawab kepada Gubernur PFII dan diawasi oleh Dewan PFII.

Adapun, pengawasan ini ditegaskan tidak akan menganggu independensi LPJK PFII. LPJK PFII dipimpin oleh Kepala LPJK PFII. Jabatan ini juga ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala LPJK PFII dibantu oleh deputi yang juga dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Modal awal LPJK PFII ditetapkan bersumber dari LP PFII.

Pasal 31 ayat 1 menetapkan LPJK PFII bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan di PFII.

Lebih lanjut, ditetapkan dalam UU ini, LPJK PFII berwenang:

a. menetapkan peraturan dan melakukan pengawasan, pemeriksaan, permintaan keterangan, pelindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Pelaku Usaha dan pihak tertentu di sektor keuangan dan/atau penunjang sektor keuangan;

b. menerbitkan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan melakukan kegiatan usaha, dan persetujuan lainnya dalam rangka pengawasan sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan;

c. mengenakan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha pada sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan yang melakukan pelanggaran; dan

d. menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran atas layanan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

UU PFII Pasal 65 menetapkan adanya fasilitas golden visa di PFII. Golden visa diberikan dengan tujuan untuk menarik investasi di PFII serta menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri.

“Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII,” tulis Pasal 65.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *