Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tewas di Yerevan, Armenia, dan diduga menjadi korban pembunuhan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan penyelidikan oleh aparat Armenia masih berlangsung. Karena itu, pemerintah Indonesia masih menunggu izin akses kekonsuleran dari otoritas setempat untuk menangani jenazah korban, yang menjadi tahapan sebelum proses repatriasi dapat dilakukan.
“Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung. Baik korban maupun terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia,” ujar Heni dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, kemarin dikutip Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat keamanan Armenia sempat mengamankan enam WNI yang diduga terkait kasus tersebut. Dari jumlah itu, dua orang telah dibebaskan, sementara empat WNI lainnya masih menjalani proses hukum dan penyelidikan.
Heni menambahkan, KBRI Kyiv telah mengajukan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran, termasuk melihat jenazah korban sebagai bagian dari penanganan lebih lanjut.
“Sampai saat ini kita masih menunggu pemberian akses kekonsuleran tersebut sambil berkoordinasi dengan otoritas setempat,” katanya.
Menurut Heni, pemerintah juga terus memantau perkembangan kasus dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran apabila dibutuhkan oleh empat WNI yang masih berstatus terduga pelaku.
“Tentu kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran bagi para terduga pelaku ini,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Kemlu menyebut KBRI Kyiv mulai melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Armenia sejak menerima informasi mengenai insiden tersebut pada 16 Juli 2026. Koordinasi dilakukan bersama Konsul Kehormatan RI di Yerevan, aparat penegak hukum Armenia, serta komunitas WNI setempat untuk memverifikasi informasi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan memperoleh perkembangan penyelidikan.
Berdasarkan informasi awal dari otoritas Armenia, korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan WNI. Sejumlah WNI diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara KBRI Kyiv juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia guna memverifikasi identitas korban serta menindaklanjuti komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu WNI yang sedang ditangani aparat Armenia.
Sebagai bagian dari perlindungan warga negara, pada 18 Juli 2026 KBRI Kyiv telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dalam penanganan jenazah korban serta menemui salah satu WNI yang tengah menjalani proses hukum.
Kemlu menegaskan KBRI Kyiv akan terus memantau perkembangan penyelidikan, berkoordinasi dengan otoritas Armenia, serta memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
(luc/sef)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment