Home Finance Korea Buka Peluang WNI Kerja Jadi Perawat Lansia, Begini Jalurnya
Finance

Korea Buka Peluang WNI Kerja Jadi Perawat Lansia, Begini Jalurnya

Share
Korea Buka Peluang WNI Kerja Jadi Perawat Lansia, Begini Jalurnya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Korea Selatan membuka peluang bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, untuk bekerja sebagai tenaga perawatan lansia atau care worker. Peluang ini dibuka seiring meningkatnya kebutuhan tenaga perawatan di tengah pesatnya laju penuaan penduduk Korea Selatan.

Pemerintah Korea Selatan sejak 2024 telah memasukkan profesi care worker lansia ke dalam kategori status tinggal Specific Activities (E-7). Melalui sistem tersebut, mahasiswa asing dapat bekerja di bidang perawatan lansia setelah menyelesaikan pendidikan yang diperlukan di Korea dan memperoleh sertifikasi care worker.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah Korea menunjuk sejumlah perguruan tinggi sebagai “Perguruan Tinggi Pembinaan Care Worker Lansia untuk Warga Asing”. Hingga 2026, terdapat 21 perguruan tinggi yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan program pendidikan terkait.

Mahasiswa asing nantinya dapat mengikuti program pendidikan di kampus tersebut, memperoleh sertifikasi, kemudian bekerja di fasilitas perawatan lansia di Korea setelah lulus. Peluang tersebut kini mulai diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia.

Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Konsulat Kehormatan Republik Korea di Sumatera menggelar sosialisasi secara daring pada Rabu (30/9/2026). Sosialisasi diikuti sekitar 1.000 peserta, termasuk perwakilan dari sekitar 300 SMA dan SMK di seluruh Sumatera Utara.

Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia Yoon Soongu mengatakan, kebutuhan Korea akan tenaga di bidang perawatan lansia dapat dipertemukan dengan sumber daya manusia Indonesia.

“Ini dapat membuka peluang baru bagi kerja sama kedua negara di bidang ketenagakerjaan. Korea berharap masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan peluang pendidikan dan pekerjaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi Kedubes Korea di Jakarta, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Pemerintah Indonesia, institusi pendidikan, serta pelajar juga diajak memberikan perhatian dan berpartisipasi dalam program tersebut.

Begini Jalur Kerja Jadi Perawat Lansia di Korea

Namun, warga Indonesia tidak serta-merta bisa langsung berangkat ke Korea dan bekerja sebagai care worker. Ada jalur pendidikan hingga sertifikasi yang harus dilalui. Berdasarkan penjelasan Kedutaan Besar Republik Korea, berikut tahapannya:

1. Masuk ke Perguruan Tinggi Pembinaan Care Worker Lansia untuk Warga Asing di Korea.

2. Menyelesaikan program gelar terkait dan program pendidikan care worker lansia.

3. Memperoleh sertifikasi care worker lansia.

4. Lulus dari perguruan tinggi tersebut.

5. Mendapatkan pekerjaan di fasilitas kesejahteraan lansia di Korea.

6. Mengubah status tinggal menjadi Specific Activities (E-7-2) untuk bekerja dan tinggal di Korea.

Perguruan tinggi yang ditunjuk juga menyediakan program gelar khusus bagi mahasiswa asing, pendidikan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi care worker, serta pendidikan bahasa Korea.

Pemerintah Korea juga memberikan sejumlah kemudahan bagi mahasiswa asing yang mengikuti jalur tersebut. Dalam pengajuan visa, mahasiswa di perguruan tinggi pembinaan dapat mengajukan permohonan di Kedutaan Besar Korea di luar negeri setelah memperoleh Certificate for Confirmation of Visa Issuance.

Persyaratan kemampuan finansial yang diperlukan untuk penerbitan visa juga disebut mendapat keringanan. Mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan, termasuk memperoleh sertifikasi care worker lansia, juga dapat mengikuti kegiatan magang di fasilitas kesejahteraan lansia selama masa perkuliahan.

Setelah lulus dan menandatangani kontrak kerja dengan fasilitas kesejahteraan medis lansia, mahasiswa yang telah memperoleh sertifikasi dapat mendapatkan status tinggal Specific Activities (E-7).

Menariknya, setelah memperoleh status tinggal yang memberikan izin bekerja, seperti E-7 atau F-2, warga asing juga dapat mengundang pasangan dan anak-anaknya ke Korea. Sementara bagi mahasiswa yang belum memperoleh sertifikasi hingga lulus, masih tersedia opsi mengubah status tinggal menjadi Job Seeker (D-10). Dengan status tersebut, mereka dapat tinggal di Korea hingga maksimal tiga tahun untuk mencari pekerjaan.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *