
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkap implementasi perlindungan sisa kuota di tiga operator seluler masih belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Senin, 05/10/2026) berikut ini.
Leave a comment