
Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa malam Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu, 07/10/2026) berikut ini.
Leave a comment