
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman pribadi Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Hal tersebut dikonfirmasi Ajudan Jokowi Komisaris Polisi Syarif Fitriansyah.
“Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara. Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga sekitar 21.00 WIB,” kata Syarif kepada wartawan, melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026).
Waktu pertemuan itu beririsan dengan sidang pengucapan putusan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi berlangsung, Selasa (6/10/2026). Gibran merupakan putra sulung Jokowi.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia kemarin malam, terlihat banyak mobil yang terparkir di sekitar kediaman pribadi Prabowo. Pertemuan berlangsung tertutup dan awak media dilarang mendekat ke kediaman Prabowo.
Terpantau belum ada pergerakan selepas Maghrib hingga malam hari. Hingga pukul 20.48 WIB, rangkaian mobil terlihat bersiap dan mobil Maung MV Garuda Limousine milik Prabowo terlihat keluar dari garasi. Hanya saja, tidak tampak tokoh yang hadir dalam pertemuan itu, karena awak media hanya diperbolehkan merekam dari jauh.
Syarif menjelaskan bahwa pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi. “Silaturahmi biasa,” tuturnya.
Terpisah Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus membenarkan pertemuan antara Prabowo dan Jokowi.
“Ya betul makan malam beliau berdua,” tuturnya, mengutip CNN Indonesia.
Namun demikian, Bestari membantah adanya obrolan terkait persoalan ijazah Gibran yang sedang disidangkan di MK.
“Kalaupun diobrolin ya terlalu kecil mengobrolkan soal itu dibandingkan permasalahan-permasalahan persoalan bangsa yang mereka diskusikan, gitu loh,” tuturnya.
“Diskusinya pasti soal kebangsaan bukan soal gugatan para pihak yang enggak jelas itu,” tambahnya.
Diketahui pertemuan itu bertepatan dengan pembacaan putusan MK terhadap gugatan syarat pendidikan Gibran yang dianggap tidak memiliki ijazah setara SMA/SMK. Hasilnya, MK memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Namun demikian, Mahkamah tidak menemukan ijazah pendidikan SMA atau sederajat.
(miq/miq)
Leave a comment