
Jakarta, CNBC Indonesia – Pengaturan ulang posisi Wakil Presiden (Wapres) RI ternyata pernah menjadi bahan perdebatan serius para tokoh nasional. Menjelang Indonesia merdeka, sempat muncul gagasan agar Presiden tidak hanya didampingi satu, tetapi dua orang Wapres sekaligus.
Wacana tersebut muncul dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 11 Juli 1945. Mohammad Yamin menjadi tokoh pertama yang mengusulkan agar kepala negara didampingi oleh dua wakil.
Menurut Yamin, gagasan tersebut diperlukan untuk mengakomodasi kondisi Indonesia yang memiliki wilayah luas, jumlah penduduk besar, serta beragam aliran pemikiran. Dengan adanya dua wakil, menurutnya, berbagai kepentingan masyarakat dapat lebih terwakili.
“Dikeliling Kepala Negara itu adalah tidak seorang melainkan dua orang Wakil Kepala Negara. Dengan mengambil seorang Kepala Negara dan dua wakil Kepala Negara, kita hendak menyatakan bahwa aliran-aliran yang ada di Tanah Air kita ini besar sekali,” ungkap Yamin, dikutip dalam Himpunan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (1945).
Yamin kemudian menjelaskan bahwa kedua wakil tersebut dapat memiliki fungsi yang berbeda. Salah satunya berkaitan dengan kondisi rakyat dan luas wilayah Indonesia, sementara yang lainnya dapat merepresentasikan aspirasi masyarakat Islam.
“Wakil Kepala Negara itu diperlukan untuk mencukupi syarat-syarat yang ada di sini, yaitu berhubungan dengan kemauan rakyat, luasnya daerah negara dan pentingnya pendudukan. Dan seorang lagi, yaitu untuk menggambarkan kelahiran pikiran dan kemauan rakyat Islam,” tambah Yamin.
Gagasan tersebut tidak berhenti sebagai usulan dalam rapat. Konsep satu atau dua Wapres bahkan sempat dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa Presiden dapat dibantu oleh satu atau dua orang Wakil Presiden. Jika jumlahnya dua orang, keduanya akan ditempatkan sebagai Wakil Presiden I dan Wakil Presiden II.
“(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu atau dua orang Wakil Presiden. (3) Jika ada 2 orang Wakil Presiden, maka susunannya ialah Wakil Presiden I dan Wakil Presiden I”
Dalam pembahasan berikutnya, anggota lain bernama Soepomo juga menyampaikan bahwa pada saat itu panitia memandang keberadaan dua Wapres diperlukan. Namun, menurutnya, konstitusi tidak perlu menetapkan jumlah tersebut secara mutlak. Konstitusi cukup membuka kemungkinan Presiden dibantu satu atau dua Wapres.
“Menurut keyakinan panitia pada saat ini perlu diadakan 2 orang Wakil Presiden, akan tetapi itu tidak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar. Hanyalah diberi kemungkinan adanya 1 atau 2 orang untuk membantu Presiden,” ungkap Soepomo.
Namun, gagasan tersebut kemudian mendapat tanggapan berbeda dari Mohammad Hatta. Alih-alih mempertahankan dua Wapres, Hatta justru mengusulkan agar jumlahnya cukup satu orang.
Pertimbangannya adalah efisiensi dalam menjalankan pemerintahan. Hatta meminta ketentuan tersebut diubah sehingga Presiden hanya dibantu oleh seorang Wapres.
“Ini berhubung dengan usul, supaya, agar bisa lebih efisien, jangan ada 2 orang Wakil Presiden, tetapi seorang saja. Ayat 2 bisa diubah menjadi: ‘Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden,'” ujar Hatta.
Perdebatan tersebut akhirnya mengarah pada format yang dikenal Indonesia hingga kini. Ketika Indonesia merdeka dan UUD 1945 disahkan, jabatan Wakil Presiden hanya diisi oleh satu orang.
Soekarno menjadi Presiden pertama RI, sementara Mohammad Hatta mendampinginya sebagai Wakil Presiden. Sejak saat itu, posisi Wapres RI tetap menjadi jabatan tunggal yang mendampingi Presiden.
(mfa/mfa)
Leave a comment