Home Finance Media Asing Sorot Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran
Finance

Media Asing Sorot Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran

Share
Media Asing Sorot Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Reuters misalnya memuat artikel berjudul “Indonesia’s Constitutional Court dismisses challenge to Vice President over education credentials“.

Dilaporkan bagaimana MK menolak gugatan tersebut. Meskipun demikian, MK tidak mendiskualifikasi dirinya dari jabatan dan menyerahkan penilaian kelayakannya kepada lembaga lain.

“Para pemohon dalam kasus Gibran, putra mantan Presiden Joko Widodo, berargumentasi bahwa kredensial sekolah menengah atas asing yang dimilikinya tidak memenuhi persyaratan hukum untuk calon wakil presiden dan diterima secara tidak patut oleh petugas pemilu,” tulis laman itu.

“Kesembilan hakim tersebut menolak permohonan tersebut, kata Ketua Hakim Suhartoyo dalam putusan yang dikeluarkan pada Selasa malam,” tambahnya.

Disebutkan pula bagaimana undang-undang pemilu di Indonesia mewajibkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan sekolah menengah atas (SMA) atau memiliki kualifikasi yang setara. Keputusan MK menyebut “tidak ada sertifikat kelulusan yang ditunjukkan selama kasus ini”.

“Kantor Gibran tidak menanggapi permintaan komentar,” muat Reuters lagi.

“Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia, sebelum mendapatkan gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore,” tambahnya.

Laman Australia, ABC News, juga memuat berita berjudul “Court dismisses challenge against Indonesia’s vice-president but impeachment remains possible“. Dilaporkan penggugat terdiri dari 12 pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat yang berhaluan Islam, mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan TNI.

“Para pemohon juga menggugat ketentuan pengecualian dalam peraturan pemilu, termasuk aturan yang mengizinkan kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk menyerahkan dokumen alternatif sebagai pengganti ijazah kelulusan sekolah menengah,” tulis laman itu.

“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa masalah itu tidak dapat lagi diselesaikan melalui proses sengketa pemilihan presiden, mengingat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024,” menjelaskan tidak ada diskualifikasi Gibran.

“Mahkamah juga menyatakan bahwa hasil pemilu hanya dapat digugat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Dalam pemberitaannya laman ABC juga menyebut berusaha menghubungi UTS College. Namun pihak institusi menolak memberikan komentar dengan alasan undang-undang privasi Australia.

Sementara itu laman Singapura, The Strait Times memuat pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) yang baru diangkat, Syahganda Nainggolan. Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati independensi pengadilan.

“Presiden sudah menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan wewenang lembaga peradilan dan tidak akan melakukan intervensi,” kata Syahganda dimuat laman itu.

(sef/sef)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *