
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan Telkom Group Human Rights Statement, komitmen hak asasi manusia (HAM) yang berlaku untuk seluruh grup. Dokumen tertanggal 2 Oktober 2026 itu ditandatangani CEO TelkomGroup, Nanang Hendarno.
Dokumen TelkomGroup Human Rights Statement dapat diakses pada link ini. Perseroan menyebut penghormatan terhadap HAM sebagai fondasi tata kelola yang sehat dan prasyarat keberlanjutan bisnis. Sebagai penyedia infrastruktur dan layanan telekomunikasi digital terbesar di Indonesia, Telkom mengakui operasionalnya bersinggungan langsung dengan hak karyawan, pekerja mitra, pelanggan, komunitas, dan masyarakat luas.
Komitmen ini merujuk pada International Bill of Human Rights, UN Guiding Principles on Business and Human Rights, konvensi inti ILO, Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional, serta konvensi dan deklarasi PBB tentang hak anak, masyarakat adat, pembela HAM, perempuan, dan penyandang disabilitas. Di tingkat nasional, Telkom menyatakan patuh pada UUD 1945, UU HAM, peraturan ketenagakerjaan, UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Penyandang Disabilitas, UU Pelindungan Data Pribadi, dan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Pernyataan ini juga menyasar rantai pasok. Pemasok, kontraktor, dan mitra usaha patungan diharapkan menjunjung standar setara lewat persyaratan ESG dalam pengadaan, evaluasi, pemantauan, hingga sanksi bila terjadi pelanggaran.
Di sisi ketenagakerjaan, Telkom berkomitmen menciptakan lingkungan kerja bebas diskriminasi dan perundungan, menjamin upah setara untuk pekerjaan bernilai setara, serta memperluas partisipasi perempuan dalam kepemimpinan. Kerja paksa dan pekerja anak dilarang. Untuk keselamatan kerja, pemasok wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Karena bisnisnya yang berbasis digital, Telkom menegaskan HAM berlaku sama di dunia daring maupun luring. Untuk permintaan data, penyadapan, atau pembatasan layanan dari otoritas negara, perseroan akan memverifikasi dasar hukum dan kewenangan peminta, memenuhinya sebatas yang diwajibkan hukum, lalu mendokumentasikannya. Dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI), Telkom menerapkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap privasi.
Untuk mewujudkan komitmen itu, Telkom mengintegrasikan pertimbangan HAM ke dalam kerangka manajemen risiko berbasis ISO 31000:2018 dengan model tiga lini. Sementara untuk keamanan informasi, perseroan menggunakan kerangka tata kelola berbasis ISO/IEC 27001:2022 yang diawasi di tingkat direksi.
Berdasarkan kajian awal, isu paling krusial mencakup keselamatan pekerja lapangan dan kontraktor, praktik ketenagakerjaan di rantai pasok alih daya, privasi data pelanggan, kebebasan berekspresi, hak anak di ruang digital, dan hak masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur.
Pengaduan dapat disampaikan lewat Telkom Integrity Line yang dikelola pihak ketiga independen, dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan dari pembalasan. Pernyataan ini akan ditinjau minimal dua tahun sekali.
(rah/rah)
Leave a comment