Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik meluas (blackout) di wilayah Batam dan Kepulauan Bintan yang terjadi pada Senin (12/10/2026) lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan menggelar perkara atas insiden gangguan listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Kota Batam.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengonfirmasi penetapan lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan satu orang kontraktor swasta. Detailnya, empat orang dari petugas PT PLN (Batam) dengan inisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang pihak luar sebagai kontraktor inisial AEP. Ia menjelaskan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada temuan alat bukti serta dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Irhamni dalam Siaran Pers Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2026).
Penyidikan perkara itu resmi ditingkatkan melalui Laporan Polisi LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Pemadaman listrik meluas tersebut menimbulkan dampak kerugian dengan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan mencapai Rp 57.315.057.160.
“Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang,” lanjutnya.
Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan melibatkan ahli pidana dan ahli laboratorium forensik. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti teknis, seperti DVR CCTV Gardu Induk Sei Harapan, 3 potongan konduktor phasa R, S, T sepanjang 50 cm, 3 pasang lempengan busbar 20 kVA, 3 potongan pipa buccholz, hingga 1 set tripping lockout relay.
“Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP telah mempunyai dasar bukti permulaan dan cukup kuat untuk dipertahankan sebagai persangkaan tindak pidana yang didalami dalam penyidikan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 Jo. Pasal 44 UU Ketenagalistrikan yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Adapun, penyidik menemukan tiga indikasi utama perbuatan melawan hukum, yakni kerusakan fisik transformator 1, gangguan nyata pasokan listrik umum, serta tindakan pembiaran berupa penonaktifan fasilitas pengamanan satwa liar yang tidak dipulihkan kembali.
“Fokus pembuktian meliputi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keselamatan ketenagalistrikan, kaitannya dengan gangguan pada instalasi, serta akibat berupa terputusnya pasokan listrik yang berdampak terhadap masyarakat,” tandasnya.
Bareskrim Polri menyelidiki kasus pemadaman listrik di Batam dan Bintan. (Dok:Bareskrim Polri) Foto: Dok:Bareskrim Polri
|
PLN Batam Angkat Suara
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo mengatakan, pemadaman listrik ini berawal dari terjadinya flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Circuit Breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya, sehingga gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilo Volt (kV).
“Berdasarkan hasil penelusuran teknis, gangguan bermula akibat flashover atau loncatan listrik pada transformator Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Circuit Breaker (CB) yang seharusnya mengisolasi gangguan tidak membuka sebagaimana mestinya, sehingga gangguan merambat ke sistem transmisi utama 150 kilo Volt (kV),” tuturnya, dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Senin (19/10/2026).
“Gangguan tersebut menyebabkan pembangkit di Tanjung Uncang dengan daya sekitar 220 Mega Watt (MW) terlepas dari sistem. Hilangnya pasokan daya dalam jumlah besar mengakibatkan pembangkit lainnya mengalami ketidakseimbangan beban dan turut terlepas, hingga terjadi pemadaman meluas pada pukul 06.37 WIB,” paparnya.
Dia menjelaskan, PLN Batam segera melakukan pemeriksaan dan isolasi gangguan serta membangun kembali sistem kelistrikan secara bertahap. Hingga Senin pukul 22.00 WIB, sekitar 60% pelanggan di Batam telah kembali mendapatkan pasokan listrik.
Pada Selasa (13/10/2026) pukul 01.00 WIB, hampir seluruh pelanggan Batam kembali menyala, meskipun pemulihan sejumlah unit pembangkit masih terus berlangsung.
Sementara itu, pasokan listrik ke Bintan berhasil dipulihkan sepenuhnya pada Rabu (14/10/2026) pukul 18.30 WIB. Proses transfer daya melalui kabel laut dilakukan secara bertahap setelah sistem Batam memiliki kestabilan dan cadangan daya yang memadai.
“Pemulihan ke Bintan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan teknis, bukan karena perbedaan prioritas pelayanan. Kami harus memastikan sistem Batam cukup stabil sebelum melakukan transfer daya agar tidak memicu gangguan meluas kembali,” jelas Kwin Fo.
Dia mengakui, penjelasan ini baru bisa disampaikan setelah seluruh tim PLN Batam memprioritaskan pemulihan sistem kelistrikan selama tiga hari sejak kejadian, guna memastikan pasokan listrik kepada masyarakat dapat kembali normal.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan dan masyarakat. Sejak awal kejadian, seluruh tim PLN Batam bekerja siang dan malam dengan fokus utama memulihkan sistem kelistrikan Batam-Bintan,” ujar Kwin Fo.
(wur)

Leave a comment