Home Finance Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online
Finance

Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online

Share
Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online
Share



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Jika Anda menjadi korban penipuan keuangan, dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan dilakukan secara online dengan mengisi kronologi dan dokumen yang dibutuhkan.

IASC sendiri merupakan forum koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku industri jasa keuangan.

Pelaporan melalui IASC dengan tujuan bisa mendapatkan pengembalian. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, seperti dokumen identitas KTP/KITAS/Paspor/NPWP dan surat kuasa jika mewakili korban.

Data dan dokumen untuk pelaporan

Berikut data dan dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pelaporan:

Data Diri Pelapor

• Identitas Diri: nama lengkap, nomor identitas KTP/KITAS/Paspor/NPWP, alamat lengkap
• Kontak Aktif: nomor telepon dan alamat email untuk melakukan konfirmasi dan perbaikan
• Dokumen identitas dengan file scan atau foto
• Jika mewakili seseorang yang menjadi korban, siapkan surat kuasa dengan dokumen identitas korban seperti KTP

Data Penipu

• Nama dan nomor telepon pelaku jika diketahui
• Informasi mengetahui sumber penipuan, misalnya media sosial beserta detail informasinya
• Kronologi, catat semua urutan kejadian secara jelas termasuk tanggal dan waktu pasti
• Informasi rekening korban
• Informasi rekening penipu
• Detail Transaksi seperti tanggal dan waktu melakukan transfer dan jumlah uang yang ditransfer

Bukti pendukung

• Bukti transfer
• screenshot mobile banking atau struk transaksi
• screenshsot percakapan dengana penipu
• screenshot sumber penipuan
• bukti pendukung lain

Cara melaporkan penipuan secara online

Sementara itu, untuk melaporkan tindakan penipuan dapat melalui link iasc.ojk.go.id. Ikuti cara berikut untuk melakukan pelaporan:

• Masuk ke link iasc.ojk.go.id atau langsung klik link ini
• Klik Laporkan Sekarang
• Isi informasi yang dibutuhkan, seperti data diri korban dan penipu, kronologi, dan data pendukung
• Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan
• Kirim laporan, simpan juga nomor pelaporan
• Anda juga dapat memantau penanganan laporan melalui situs IASC

(dem/dem)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *