
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta ekosistem aset keuangan digital tetap solid hingga Juni 2026.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (3/8/2026).
Kiki, sapaan akrab Friderica, memaparkan aset industri asuransi per Juni 2026 mencapai Rp1.184 triliun, tumbuh 1,86% secara tahunan (yoy). Permodalan asuransi komersial dinilai memadai, dengan rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 461,94% dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 318,52% – jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Di sektor dana pensiun, aset per Juni 2026 tercatat Rp1.680,5 triliun atau tumbuh 6,47% yoy. Program pensiun sukarela mencatat aset Rp407 triliun, tumbuh 4,06% yoy. Sementara itu, aset industri penjaminan justru terkontraksi 3,05% yoy menjadi Rp45,83 triliun.
Dari sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML), piutang pembiayaan perusahaan tumbuh 1,88% yoy pada Juni 2026 dengan nominal Rp511,26 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh 6,36% yoy. Profil risiko tetap terjaga dengan NPF gross 3,01% dan NPF net 0,81%. Gearing ratio tercatat 2,12 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara itu, outstanding pinjaman daring (pindar) tumbuh 25,88% yoy menjadi Rp105,14 triliun, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang terjaga di level 4,26%.
Di sektor aset digital, OJK mencatat 1.272 aset kripto yang saat ini boleh diperdagangkan di Indonesia, setelah regulator mengizinkan penyelenggaraan bursa kripto, lembaga kliring, serta aset keuangan digital lainnya. Jumlah investor aset kripto per Juni 2026 tercatat naik menjadi 22,69 juta investor, dengan nilai transaksi mencapai Rp28,58 triliun.
(fsd/fsd)
Leave a comment