
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026. Sebelumnya RUPSLB sempat tertunda karena belum rampungnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Direksi dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Oktober 2026,” tulis pengumuman tersebut dalam website BEI, dikutip (28/10/2026).
Sebagai informasi, agenda RUPSLB sebelumnya tertunda dari jadwal sebelumya yang direncanakan pada. 15 September 2026. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut, kendala dari agenda penting tersebut karena menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK).
“Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).
Demutualisasi BEI menjadi bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.
Kabarnya, Danantara akan mengambil porsi kepemilikan diatas 5%. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, keterlibatan Danantara akan dilakukan melalui Danantara Investment Manajement (DIM).
“Ini lagi berkomunikasi, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi,” ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
Namun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rencana tersebut masih membutuhkan jalan panjang karena infrastruktur bursa yang masih belum siap.
“Karena bursanya juga belum siap melakukan itu,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (8/10/2026).
Hasan memaparkan, saat ini bursa sedang mengidentifikasi seluruh peraturan bursa yang harus diubah. Anggaran dasarnya pun hanya mengizinkan anggota bursa sebagai pemegang saham dan tidak membuka ruang pembagian dividen.
“Karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, masih ada aturan yang membatasi,termasuk anggaran dasarnya yang hanya dapat diperoleh anggota bursa dan tidak dapat membagikan dividen dan sebagainya, “Jadi masa itu belum terlewati. Bursa harus menyelesaikan itu dulu,” sebutnya.
Setelah itu, lanjutnya, baru memasuki tahap persiapan awal demutualisasi yang memungkinkan adanya penawaran saham bursa kepada pihak non-anggota bursa termasuk dalam hal ini Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau badan hukum Indonesia lainnya yang dipandang oleh bursa merupakan mitra atau investor strategis yang dapat mendukung agenda-agenda penguatan, pengembangan, dan operasional bursa
“Jdi nanti baru pihak itu merespon minat atau tidak baru kemudian ada negosiasi valuasi harga dan sebagainya,” sebutnya.
Jika Danantara akan mengambil porsi saham di atas 5%, kata Hasan, wajib dievaluasi oleh regulator.
Hasan menekankan, untuk memasuki tahap tersebut setelah terlaksananya agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI. Sebab proses demutualisasi perlu diawali dengan perubahan anggaran dasar dan sejumlah aturan yang harus diubah.
“Kami menyerahkan itu ke bursa dan itu bisa cepat, bisa juga lambat artinya sesuai dengan kesiapan bursa dan tentu disesuaikan dengan rencana penawarannya oleh bursa dan pemegang saham existing,” ungkapnya.
“Jadi yang sekarang ini menentukan tentu korporasi dalam hal ini pengurus, komisaris, direksi tentu harus mendapatkan persetujuan dari anggota bursa yang merupakan pemegang saham bursa efek saat ini,” tutupnya.
(rob/rob)
Leave a comment