
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi baru itu menetapkan aturan ketat mengenai kewajiban penggunaan perusahaan jasa lokal serta mekanisme persetujuan pelibatan anak usaha dalam kegiatan pertambangan.
Aturan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut memberikan pedoman teknis yang transparan, akuntabel, dan berkeberpihakan pada kepentingan nasional.
Aturan itu menegaskan bahwa seluruh pemegang izin pertambangan wajib mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang serta dilarang sembarangan melibatkan anak usaha tanpa persetujuan resmi.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” bunyi Diktum Kesatu aturan tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).
Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi pada dasarnya dilarang untuk mencegah praktik monopoli jasa pertambangan. Larangan tersebut berlaku baik untuk hubungan kepemilikan saham langsung maupun adanya kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner.
Kendati demikian, pemerintah memberikan ruang pengecualian bagi perusahaan tambang yang sedang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Pengecualian tersebut mencakup pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, serta pemenuhan komoditas mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Bagi perusahaan yang memenuhi kriteria penugasan tersebut, permohonan persetujuan wajib diajukan langsung kepada Menteri ESDM. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Beleid anyar itu sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010.
Berikut isi lengkap aturan tersebut:
KESATU:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;
KEDUA:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.
KETIGA:
Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:
a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
KEEMPAT:
Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:
a. pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau
c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
KELIMA:
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.
KEENAM:
Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
KETUJUH:
Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:
a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan
b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.
KEDELAPAN:
Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.
KESEMBILAN:
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
KESEPULUH:
Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
KESEBELAS:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pgr/pgr)
Leave a comment