Home Finance Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender
Finance

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Share
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender
Share



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan perubahan aturan main industri pinjaman daring (pindar). Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban penyelenggara untuk menyiapkan cadangan dana guna melindungi pemberi dana (lender).

Ketentuan tersebut tertuang dalam draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menargetkan aturan ini terbit tahun ini.

Dalam draf tersebut, Pasal 149A mewajibkan penyelenggara pindar membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana lender atau pooling funds. Besarnya paling sedikit 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

“Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Pooling funds tersebut wajib ditempatkan di deposito bank dan/atau surat berharga negara (SBN). Bunga atau kupon dari penempatan itu boleh digunakan untuk operasional penyelenggara.

“Penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha Penyelenggara,” kata Agusman.

Wajib Siapkan Dana Likuidasi

Selain pooling funds, draf aturan tersebut juga mengatur dana persiapan likuidasi. Pasal 129A mewajibkan penyelenggara membentuk dana ini paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum.

Pembentukannya dilakukan bertahap. Tahap awal minimal Rp500 juta, lalu dalam waktu paling lama tiga tahun harus mencapai minimal Rp2,5 miliar. Dana tersebut juga wajib ditempatkan di deposito dan SBN, dan mulai dibentuk pada tahun buku 2027.

Menurut Agusman, dana ini bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk dalam rangka memenuhi hak lender dan memperkuat pelindungan konsumen.

Aturan ini muncul di tengah sejumlah kasus pindar bermasalah yang menyisakan persoalan pengembalian dana lender. Salah satunya adalah proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia yang kini memasuki tahap akhir. Kewajiban kepada lender di kasus tersebut diselesaikan melalui pengalihan piutang kepada 6 lender senilai sekitar Rp3,04 miliar.

Kredit Macet Jadi 180 Hari

Perubahan lain yang cukup signifikan adalah batas kategori pendanaan macet. Dalam draf tersebut, batasnya diubah dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Agusman menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas di perbankan, yang merupakan mayoritas lender institusi di industri pindar.

“Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi,” jelasnya.

Pindar Dibagi Empat Tier

Draf aturan tersebut juga mengelompokkan penyelenggara pindar ke dalam empat tier berdasarkan tingkat kesehatan, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Penyelenggara dengan tier yang lebih baik akan mendapat insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender.

“Pengelompokan Pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko Penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi Penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen,” ujar Agusman. Mekanisme rinci tiering akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan.

Aturan baru tersebut juga membuka ruang bagi penyelenggara pindar untuk memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit. Menurut OJK, implementasi mekanisme ini masih terus dibahas.

Tim Khusus Saat Pindar Kolaps

Di sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim ini bertugas ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya.

OJK menegaskan tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi, tetapi mendukung pengelolaan selama masa transisi hingga proses likuidasi berjalan. Dengan begitu, administrasi portofolio dan penagihan tetap berjalan setelah penyelenggara berhenti beroperasi.

“Dengan tetap berjalannya pengelolaan portofolio dan penagihan, proses recovery dapat terus dilakukan selama masa transisi. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya recovery bagi para Lender,” kata Agusman.

Sebagai gambaran, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar pada Agustus 2026 tercatat 4,73%. Ada 16 penyelenggara pindar yang TWP90-nya sudah melampaui batas 5%.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *