Jakarta, CNBC Indonesia – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan barang milik negara (BMN) rusak imbas bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.
“Bencana hidrometeorologi yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada akhir tahun 2025 menyebabkan kerusakan terhadap BMN di wilayah Sumatera,” sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP 2025, dikutip Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi dan konfirmasi sesuai dengan surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara a.n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-179/KN/KN.2/2025 tertanggal 9 Desember 2025 terdapat 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang BMN nya terdampak bencana.
Adapun daftar 12 K/L itu adalah Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Perindustrian RI, hingga Kementerian Perhubungan RI.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama RI, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Penyiaran Publik Radio RI, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/ BP2MI).
Untuk total nilai BMN yang terdampak di 12 K/L itu senilai Rp 1,06 triliun, terdiri dari BMN rusak sebagian Rp 722,11 miliar, dan BMN rusak total Rp 342,95 miliar.
Nilai perolehan BMN terdampak yang telah diasuransikan pemerintah sebesar Rp 419,79 miliar, tidak diasuransikan setara RP 645,26 miliar, dan nilai pertanggungan BMN yang telah diajukan klaim sebesar Rp 106,09 miliar.
Terdapat BMN objek Asuransi BMN yang berada di wilayah terdampak bencana namun tidak diajukan klaim. Hal ini dikarenakan beberapa kondisi, seperti BMN belum diasuransikan atau tidak termasuk dalam cakupan pertanggungan asuransi BMN sebagaimana diatur dalam KMK 377/ 2025 tentang Pengasuransian BMN Preferen pada Pengguna Barang.
Adapula kondisi BMN sedang diasuransikan namun tidak mengalami kerusakan atau mengalami kerusakan yang tidak signifikan (di bawah ketentuan deductible), sehingga dapat diperbaiki secara mandiri.
Terdapat kemungkinan pula nilai kerugian atas sebagian besar BMN tersebut berada di bawah ketentuan deductible (risiko sendiri, untuk bencana banjir sebesar 10% dari nilai klaim) sebagaimana diatur dalam polis asuransi BMN.
Terakhir, juga karena terdapat penetapan status transisi darurat menuju pemulihan pasca bencana oleh Pemerintah Aceh selama 90 hari, terhitung sejak 28 April sampai dengan 30 Juli 2026.
“Penetapan status tersebut menyebabkan fokus satker masih diarahkan pada stabilisasi wilayah terdampak bencana. Dalam kondisi ini, proses identifikasi kerusakan BMN belum dapat dilaksanakan secara optimal hingga ke aspek administratif, khususnya pemenuhan kelengkapan dokumen dukung dan penyelesaian proses penilaian kerugian,” sebagaimana tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Setelah dilakukan berbagai langkah-langkah percepatan klaim, diperoleh informasi atas total kerugian bencana Sumatera yang diajukan klaim oleh K/L kepada Konsorsium Asuransi BMN sebagai berikut:
Total Kerugian yang diklaim Asuransi BMN : Rp68.284.502.973,75
a. Nilai Klaim outstanding : Rp64.537.913.825,25
b. Nilai Klaim sudah dibayar : Rp3.746.589.148,5
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment