Home Finance Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
Finance

Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi

Share
Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
Share




Bogor, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak (WP) pada 2027.

“Lagi dikaji,” jawab Juda ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (1/10/2026)

Juda mengungkapkan pihaknya tengah menghitung dampak rencana kebijakan insentif tersebut terhadap daya beli masyarakat.

Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP WP tersebut muncul dampak pembahasan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta pada rabu (30/9/2026).

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja hingga 2027.

Juda mengatakan jika dua kebijakan terkait penambahan PTKP dan pengurangan PPh21 dijalankan 2027, maka akan dorongan terhadap daya beli masyarakat akan semakin optimal.

“At the same time tentu saja PPH-nya kan akan berkurang, ya kan? Kalau naik (PTKP naik). Jadi ini lagi dikaji level yang optimal, gitu ya,” lanjut Juda.

Seperti diketahui, saat ini batasan PTKP WP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Lebih rinci berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016), besarnya PTKP sebagai berikut:

– Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;

– Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;

– Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

– Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

(ras/mij)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *