
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penanganan piutang negara yang sebelumnya menjadi tugas Satgas BLBI kini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan,” kata Suahasil di Istana Negara.
Suahasil menjelaskan, Kemenkeu memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap berbagai kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi jalur pemerintah untuk memastikan piutang negara, termasuk yang berkaitan dengan BLBI, tetap ditagih meskipun masa kerja Satgas BLBI telah berakhir.
“Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya,” ujarnya.
Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum baru dalam proses penyelesaian dan penagihan piutang negara. Suahasil menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar baru dalam melanjutkan proses tersebut.
“Jadi akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini,” katanya.
Suahasil menegaskan pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada negara. Dana yang berhasil ditagih nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tegas Suahasil.
Dari catatan CNBC Indonesia, dari catatan Kemenkeu, sampai dengan semester I tahun 2024, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta m2 dan PNBP sebesar Rp38,2 triliun, 34,59% dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
(haa/haa)
Leave a comment