
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, sekolah dapat menolak makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG) jika makanan yang diterima tidak memenuhi syarat. Kepala BGN Sudaryono menyebut, makanan yang berbau tidak sedap, tidak memiliki label, atau tidak sesuai ketentuan, dapat ditolak oleh pihak sekolah.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 16/09/2026) berikut ini.
Leave a comment