
Medan, CNBC Indonesia – Gubernur sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bank sentral tidak hanya berfokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, tetapi juga tetap berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Destry membantah anggapan bahwa BI hanya mengutamakan stabilitas dan mengesampingkan pertumbuhan ekonomi.
“Terkait pertumbuhan, Bank Indonesia dibilang tidak concern dengan pertumbuhan, salah itu! Kami tetap concern dengan pertumbuhan,” ujar Destry dalam media briefing secara daring, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan memang tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan moneter. Karena itu, BI mengoptimalkan berbagai instrumen lain, mulai dari kebijakan makroprudensial hingga sistem pembayaran.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah memberikan insentif likuiditas kepada perbankan agar penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas semakin meningkat, termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Termasuk juga untuk UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah, kami memberikan perhatian melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas, termasuk UMKM,” kata Destry.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli 2026, BI juga telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Di sisi moneter, BI akan terus mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot, Non-Deliverable Forward (NDF), dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Bank sentral juga akan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan serta menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5±1% pada 2026-2027.
Selain itu, BI memperluas berbagai insentif guna menarik aliran modal asing (capital inflow), termasuk meningkatkan insentif transaksi lindung nilai (hedging) dan memperluas penggunaan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara-negara mitra.
Di sektor perbankan, BI juga memperbesar insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi maksimal 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya 5,5%, sekaligus memperkenalkan skema baru untuk mengurangi segmentasi likuiditas dan memperdalam pasar uang. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada September 2026.
Untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif, BI turut menyempurnakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Kebijakan tersebut memperluas cakupan penyaluran kredit ke sektor inklusif, termasuk pemasok, distributor, dan mitra usaha, serta memperkuat skema penyaluran kredit UMKM antarbank. Aturan ini akan efektif mulai Oktober 2026.
Di sisi sistem pembayaran, BI akan mempercepat digitalisasi melalui perluasan penggunaan QRIS, termasuk kerja sama QRIS Antarnegara, pengembangan inovasi digital melalui PIDI Digdaya dan program hackathon, serta penguatan industri sistem pembayaran yang tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui bauran kebijakan tersebut, BI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut ini rincian ramuan kebijakan BI yang telah diumumkan secara resmi dalam rapat dewan gubernur per Juli 2026:
1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
a. mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
b. mengelola struktur suku bunga di pasar uang yang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market;
c. menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter;
2. Memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman PUVA, dengan:
a. kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing berupa: (a) kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5% dan (b) perluasan insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%;
b. pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra[1] untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
3. Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang sebagai berikut:
a. perluasan underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional dan/atau Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI) dengan menambah obligasi dan/atau sukuk korporasi PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Kedua surat berharga tersebut memenuhi persyaratan obligasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan Pemerintah, sejalan dengan BPPU 2030. Kebijakan ini akan dimulai selambat-lambatnya pada akhir September 2026;
b. penyempurnaan KLM untuk ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas, dengan tetap mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, melalui:
– peningkatan total besaran insentif KLM yang dapat diterima oleh bank menjadi paling tinggi sebesar 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya sebesar 5,5% dari DPK;
– penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit/pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5% dari DPK menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK;
– penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga dalam tingkat optimal yang ditetapkan Bank Indonesia. KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel; serta penyempurnaan KLM tersebut akan berlaku efektif sejak 1 September 2026
4. Memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang meliputi 3 (tiga) modalitas yaitu:
a. perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha untuk mendukung sektor yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
b. perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing;
c. penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak. Penguatan Kebijakan RPIM akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026.
5. Memperluas digitalisasi sistem pembayaran untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan inovasi yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran melalui:
a. perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta perluasan kerja sama QRIS Antarnegara ke negara mitra prioritas;
b. penguatan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya dan Hackathon untuk pengembangan talenta digital nasional;
c. penguatan implementasi penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerja sama yang memenuhi aspek manajemen risiko dan sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia.
(arj/haa)
Leave a comment