Home Finance Bos DJP Ingatkan Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, Wajib Diajukan
Finance

Bos DJP Ingatkan Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, Wajib Diajukan

Share
Bos DJP Ingatkan Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, Wajib Diajukan
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan wajib pajak bahwa pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan, sementara pokok pajak tetap wajib dilunasi.

Penegasan itu disampaikan Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026, dengan aturan teknis dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

“Kebijakan ini diberikan melalui permohonan, sehingga tidak berlaku secara otomatis,” tegasBimo dalam sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (28/10/2026).

Ia mengajak wajib pajak memeriksa kembali kewajiban yang masih perlu diselesaikan dan berkonsultasi dengan kantor pajak bila memerlukan penjelasan.

Bimo menekankan kebijakan ini bukan pemutihan. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak. Yang dikurangi atau dihapus hanya sanksi administratif yang belum dibayar.

“Wajib pajak tetap membayar pokok pajak dan tetap harus dilunasi. Yang dikurangi dan dihapus oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam konteks ini adalah sanksi administratif yang belum dibayar,” ujarnya.

Menurut Bimo, langkah ini tidak merugikan negara. “Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara. Yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik,” katanya.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, Bimo meminta wajib pajak memperhatikan bahwa batas tersebut tidak memperpanjang tenggat pelaporan, pembayaran, ataupun tindakan lain yang dipersyaratkan untuk tiap kategori.

Untuk banyak kategori, periode tindakan berlangsung sejak 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Ada pengaturan tersendiri hingga 31 Desember 2027 untuk ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela.

Bimo juga mengingatkan besaran keringanan bergantung pada kecepatan wajib pajak menyelesaikan kewajiban. Untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025, misalnya, sanksi dihapus 100% bila SPT disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, 50% pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan 25% pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

“Jangan menunggu sampai batas waktu. Petugas kami akan siap selalu membantu Bapak Ibu memahami langkah yang perlu dilakukan,” ujarnya.

Bimo menyebut kebijakan ini sebagai pertemuan dua itikad baik. Dari sisi wajib pajak, mereka diminta melunasi pokok pajak, membetulkan sendiri laporan, dan bila perlu mencabut sengketa. Dari sisi pemerintah, DJP melepaskan sanksi, mempercepat kepastian hukum, serta menghemat biaya administrasi dan sengketa bagi kedua pihak.

Ia menambahkan, jenis sanksi dan keadaan yang berbeda dapat memiliki syarat dan besaran manfaat yang berbeda.

“Pemerintah memberikan kesempatan untuk meringankan sanksi sesuai dengan ketentuan,” katanya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *