
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen menghadirkan sistem regulasi yang melindungi konsumen di tengah pertumbuhan industri kecantikan. Hal ini sekaligus mendorong pertumbuhan industri kosmetik melalui pengawasan sebelum dan selama peredaran
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan BPOM menyusun regulasi berbasis sains yang jelas dan adaptif dengan layanan cepat dan responsif, melakukan digitalisasi pelayanan publik, dan pengawasan dan pendampingan dalam industri pemenuhan standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) serta regulasi teknis.
“Kemajuan pasar yang begitu besar harus disertai dengan sebuah regulasi yang kuat untuk memastikan keamanannya,” ungkap Taruna dalam dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2026 ‘Best Beauty and Clinic’, Rabu (28/10/2026).
Dia memaparkan pasar kosmetik diproyeksikan sebesar US$ 450,2 miliar pada 2026, sementara pasar beauty dan wellness Indonesia sekitar US$ 10,50 miliar.
Taruna memaparkan BPOM menjembatani riset dan inovasi di industri tersebut. Dalam hal ini BPOM mengembangkan konsep BRIDGE (Bersinergi dalam Riset Inovatif, Berdaya Saing Global, dan Ekspansi Pasar) yakni platform kolaboratif interaktif yang mempertemukan para peneliti (akademisi/lembaga riset) dengan pelaku usaha (mitra industri) untuk mempercepat proses hilirisasi dan komersialisasi hasil riset menjadi produk siap pasar.
“Program ini hal yang sangat penting bahwa potensi lebih 30 ribu jenis botanical, potensi alam kita, kemudian potensi pasar ini perlu dikembangkan lebih bagus lagi dengan berbasis sains lewat inovasi-inovasi produk baru,” jelas dia.
Dia juga menegaskan BPOM memiliki standar kapasitas regulator top 10 tertinggi di dunia. Standar tersebut pun menjadi bagian dari perlindungan masyarakat.
“Perlindungan masyarakat bukan hanya masyarakat umum tapi tentu juga pelaku usahanya. Jadi dengan adanya kepastian itu saya yakin dengan sinergi akademia, bisnis, dan government,” ujar Taruna.
(rah/rah)
Leave a comment