Home Finance BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025
Finance

BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025

Share
BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025
Share

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pemeriksa Keuangan mencatat terdapat piutang pajak pada 2025 senilai Rp 83,61 triliun, yang belum ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap para Wajib Pajak. Dari total utang yang belum tertagih secara tertib oleh DJP tersebut, BPK menemukan terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5,83 triliun.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 17/07/2026) berikut ini.




Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *