
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wiajaynto membantah adanya pembayaran restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang ditahan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bimo mengatakan pembayaran restitusi dilakukan dengan selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan ditahan-tahan Ditjen Pajak.
“Restitusi baik-baik saja. Yang bilang ditahan siapa?” ucap Bimo saat bertemu awak media di Gedung Djuanda I, Jakarta pada Selasa (15/9/2026).
Bimo menegaskan kebijakan restitusi kini dilakukan secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dirinya turut memastikan bahwa dalam pemeriksaan pengusaha terkait restitusi pajak dilakukan dengan standar operasional yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak.
“Yang lain ya dalam pemeriksaan. Dan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” kata Bimo.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, menerima laporan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia banyaknya laporan masalah restitusi yang membuat cash flow perusahaan terganggu.
Agus menyebut, Kemenperin juga sebetulnya telah berencana menemui pihak Kemenkeu untuk menyelesaikan masalah restitusi ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati juga mengungkapkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) adi Jawa Timur akibat masalah restitusi yang terhambat.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap, permasalahan pengembalian lebih bayar pajak ini bisa lebih cepat dilakukan Ditjen Pajak, supaya arus kas perusahaan takterganggu.
“Harapan kami ini semoga bisa diselesaikan, karena tentunya akan sangat membebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas, karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan perusahaan,” papar Shinta.
(arj/arj)
Leave a comment