Home Finance Menyoroti Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Finance

Menyoroti Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Share
Menyoroti Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Share




Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Senin, 14 September 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menjalankan agenda kenegaraan seperti biasa. Ia menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI untuk membahas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, termasuk pelaksanaan RPJPN 2025-2045 serta penyelarasan dengan RPJMN 2025-2029. Tidak ada tanda yang terlihat bahwa beberapa jam kemudian posisinya sebagai Menteri Keuangan berakhir.

Momen itu kemudian beredar luas di media sosial. Dalam sejumlah video yang berseliweran, Purbaya tampak menerima telepon ketika tengah mengikuti rapat di DPD. Rapat sempat terhenti dan Purbaya kemudian meninggalkan ruangan.

Isi percakapan telepon tersebut tidak diketahui publik. Tak lama berselang, kabar reshuffle diumumkan: Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya dan menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai penggantinya.

Pergantian menteri tentu merupakan kewenangan Presiden. Namun, pencopotan Purbaya menyisakan persoalan yang lebih serius daripada sekadar pergantian pejabat. Saat seorang Menteri Keuangan masih duduk dalam rapat kenegaraan, lalu pada hari yang sama secara mendadak diberhentikan, publik berhak melihat bagaimana kewenangannya dijalankan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah presiden berwenang mencopot menteri, melainkan apakah prerogatif itu dijalankan dengan kepatutan dan tata kelola kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Prerogatif Bukan Cek Kosong
Secara konstitusional, posisi presiden memang kuat. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Lebih khusus, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, pengangkatan maupun pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden dan tidak mensyaratkan persetujuan DPR.

Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 menempatkan menteri sebagai pembantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.

Bahkan Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara mengatur alasan pemberhentian menteri, termasuk “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden”. Norma ini memang memberikan ruang diskresi yang luas, tetapi tidak tepat dibaca sebagai cek kosong bagi Presiden untuk menggunakan kewenangannya tanpa mempertimbangkan kepatutan, rasionalitas, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

Di sinilah pentingnya mencopot Purbaya untuk dipermasalahkan. Yang dipertanyakan bukan kewenangan presiden untuk mengganti Menteri Keuangan, melainkan cara kewenangan itu digunakan. Dalam negara hukum, kewenangan publik bukan hanya soal siapa yang berwenang, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.

Pencopotan yang berlangsung mendadak, ketika yang bersangkutan masih menjalankan agenda kenegaraan, patut diuji dari perspektif kepatutan dan tata kelola pemerintahan. Presiden boleh mengganti menteri, tetapi penggunaan kewenangan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan pemerintahan.
Belajar dari Negara Lain

Australia, Kanada, dan Selandia Baru dapat menjadi cermin. Di Australia, pergantian menteri berada dalam tradisi responsible government yang menekankan tanggung jawab para menteri. Kanada mengenal prinsip ministerial responsibility, baik secara individual maupun kolektif kepada Parlemen.

Di Selandia Baru, pemberhentian menteri pun ditempatkan dalam kerangka konvensi konstitusional dan pertanggungjawaban pemerintahan. Ketiganya memiliki sistem ketatanegaraan yang berbeda dari Indonesia, tetapi memperlihatkan satu hal penting, yakni pergantian menteri tidak semata-mata soal kewenangan formal.

Perbandingan ini bukan untuk mengatakan bahwa Indonesia harus meniru negara lain. Konstitusi Indonesia memiliki konstruksinya sendiri. Namun, praktik tersebut menunjukkan bahwa kepatutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cara kekuasaan pemerintahan dijalankan.

Pergantian menteri dapat dilakukan ketika presiden menganggapnya perlu, tetapi prosesnya tetap memiliki dimensi publik. Ada kesinambungan pemerintahan yang harus dijaga, ada tanggung jawab jabatan yang harus dihormati, dan ada kepercayaan publik yang tidak boleh diabaikan.

Dalam kasus Purbaya, dimensi tersebut menjadi semakin penting. Ia masih menghadiri rapat resmi bersama DPD RI ketika kabar pencopotannya diumumkan. Video dirinya menerima telepon dan meninggalkan ruang rapat pun telah beredar luas. Isi telepon tersebut belum diketahui sehingga tidak layak dijadikan dasar spekulasi.

Namun, cara pergantian yang demikian mendadak patut menjadi bahan evaluasi. Kewenangan mengganti pejabat negara memang penting, tetapi cara menjalankannya pun mencerminkan bagaimana sebuah pemerintahan menghormati kepatutan.

Mengatur Kepatutan
Persoalannya, hukum Indonesia belum memberikan ukuran yang cukup terang mengenai bagaimana kewenangan presiden untuk memberhentikan menteri harus digunakan. Pasal 24 ayat (2) UU Kementerian Negara memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan menteri, termasuk karena “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden”.

Rumusan ini memberi ruang diskresi yang luas. Namun, luasnya diskresi semestinya tidak berarti ketiadaan standar. Perlu dipikirkan pengaturan yang membedakan pemberhentian karena alasan politik dan administratif biasa dengan keadaan yang menuntut tindakan segera.

Ke depan, pengaturan mengenai kepresidenan atau kementerian negara dapat memuat prinsip bahwa pemberhentian menteri dilakukan setelah mempertimbangkan alasan, kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, serta kepentingan umum. Ketentuan itu tidak perlu mengikat presiden untuk selalu meminta persetujuan dari lembaga lain.

Dalam keadaan mendesak, presiden tetap dapat memberhentikan menteri seketika, misalnya ketika menteri tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, atau perbuatan lain yang secara nyata mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

Namun, keadaan mendesak tersebut perlu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan setelah keputusan diambil. Model demikian menjaga ruang gerak Presiden sekaligus mencegah prerogatif digunakan secara serampangan.

Pencopotan Purbaya tidak harus dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum hanya karena berlangsung secara mendadak. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Namun, justru karena presiden memiliki kewenangan yang besar, standar kepatutan dalam penggunaannya menjadi semakin penting.

Presiden berhak mengganti menteri, tetapi publik pun berhak mengetahui pergantian itu lahir dari pertimbangan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar keputusan yang tiba-tiba. Prerogatif memang milik presiden, tetapi kepatutan sejatinya ialah kewajiban kekuasaan.

(miq/miq)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *