
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan sederet insentif pajak yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Terbaru, berupa penerapan pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto maksimal hingga 300% bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia.
Fasilitas ini mencakup biaya riil penelitian dan pengembangan ditambah insentif tambahan pengurangan hingga 200% dari proses komersialisasi, kepemilikan paten, dan kolaborasi lembaga riset.
“Indonesia juga menawarkan insentif bagi investasi yang memenuhi kriteria, kegiatan penelitian dan pengembangan, pelatihan vokasi, serta kawasan ekonomi khusus,” ujar Bimo dalam The 7th Britacof, dikutip Kamis (15/10/2026).
Tak hanya itu, Bimo mengatakan pemerintah juga memberikan kepastian kebijakan. Misalnya, penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bimo mengatakan ini merupakan peraturan yang bertujuan memperluas ruang perpajakan serta meningkatkan kejelasan dari keadilan aturan.
Pada 2023, DJP juga mengonsolidasikan aturan mengenai advance pricing agreement, mutual agreement procedure, serta prosedur terkait lainnya untuk membantu pelaku usaha memahami keterkaitan antara penetapan harga, kewajiban perpajakan, dan penyelesaian sengketa.
Pada 2024, pemerintah melakukan konsolidasi aturan administrasi untuk mendukung transisi dari sistem lama ke sistem administrasi perpajakan Coretax yang baru. Pada tahun yang sama, Indonesia juga mengadopsi kerangka pajak minimum global yang selaras dengan Pilar Dua OECD.
“Penerapan pajak minimum global tentu menambah kompleksitas. Oleh karena itu, dunia usaha membutuhkan panduan untuk memahami interaksinya dengan ketentuan perpajakan domestik dan insentif yang telah berlaku,” ujarnya.
Melalui berbagai kebijakan itu, per 30 September 2026, realisasi pendapatan negara sebesar Rp2.341,5 triliun mencapai 74,2% dari target APBN. Angka ini tumbuh 25,5% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi penerimaan perpajakan, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN. Nilai tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga September 2026, penerimaan telah mencapai Rp1.607,6 triliun.
(arj/arj)
Leave a comment