
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Dia pun meminta tak perlu khawatir, dan pemerintah pusat akan terus mendukung jika terjadi defisit di BPJS Kesehatan.
Lantas, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?
Per hari ini, Sabtu (24/10/2026), besaran tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta dibagi ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perlu Tahu, 21 Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Lalu, bagaimana dengan pelayanan yang diterima peserta BPJS Kesehatan? Apakah semua ditanggung, atau ada yang tidak ditanggung?
Perlu diketahui, tidak semua pengobatan dan tindakan medis otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN. Cakupannya mulai dari pelayanan untuk tujuan estetik, pengobatan infertilitas, hingga layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Tapi perlu dipahami, layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak selalu berarti seluruh biaya pengobatan harus dibayar sendiri. Sejumlah pelayanan dapat ditanggung melalui skema lain, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan lalu lintas, atau pendanaan pemerintah.
Berikut daftar 21 kategori berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024:
1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai dengan aturan.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak dijamin, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja tidak ditanggung JKN apabila telah dijamin melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Artinya, peserta tidak otomatis harus membayar sendiri biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja. Penjaminannya mengikuti skema yang berlaku.
4. Pelayanan yang dijamin program kecelakaan lalu lintas
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib tidak ditanggung JKN sesuai nilai dan ketentuan pertanggungan yang berlaku.
5. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam layanan yang dijamin program JKN.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk kepentingan estetik tidak dijamin BPJS Kesehatan. Ketentuan ini perlu dibedakan dari tindakan medis yang dilakukan berdasarkan kebutuhan kesehatan pasien.
7. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas
Pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
Perawatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol
Gangguan kesehatan atau penyakit yang timbul akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam kategori pelayanan yang tidak dijamin JKN.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Pelayanan untuk menangani gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri termasuk dalam kategori yang tidak dijamin.
Penentuan gangguan kesehatan yang masuk kategori tersebut dilakukan sesuai ketentuan Menteri Kesehatan.
11. Pengobatan alternatif yang belum dinyatakan efektif
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, ketentuan ini tidak berarti seluruh pengobatan tradisional otomatis dikecualikan. Statusnya bergantung pada kriteria yang ditetapkan dalam aturan.
12. Pengobatan dan tindakan medis percobaan
Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak dijamin JKN. Penetapan kategori tersebut mengikuti ketentuan Menteri Kesehatan.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik termasuk dalam kategori yang tidak dijamin berdasarkan Pasal 52.
Meski begitu, masyarakat perlu membedakan ketentuan tersebut dari pelayanan keluarga berencana. Perpres yang sama memasukkan pelayanan keluarga berencana tertentu sebagai bagian dari manfaat promotif dan preventif, termasuk konseling serta pelayanan kontrasepsi sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Perbekalan kesehatan rumah tangga termasuk dalam kategori pelayanan atau kebutuhan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, KLB, atau wabah
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB), atau wabah termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.
16. Pelayanan untuk kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan terkait kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah termasuk dalam kategori yang tidak dijamin. Penentuan kejadian yang masuk kategori ini mengikuti ketentuan Menteri Kesehatan.
17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.
Namun, hal ini tidak otomatis berarti pasien harus membayar sendiri karena kegiatan bakti sosial dapat memiliki sumber pembiayaan tersendiri.
18. Pelayanan akibat tindak pidana yang sudah ditanggung skema lain
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak dijamin JKN apabila telah ditanggung melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, korban tindak pidana tidak otomatis kehilangan akses pembiayaan. Penjaminannya perlu dilihat berdasarkan skema yang berlaku.
19. Pelayanan kesehatan tertentu terkait Kemhan, TNI, dan Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) termasuk dalam kategori yang tidak dijamin JKN.
20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN
Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta tidak ditanggung oleh program JKN.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program lain tidak menjadi tanggungan JKN. Ketentuan ini menegaskan bahwa penjaminan suatu layanan harus dilihat berdasarkan program yang bertanggung jawab atas pembiayaannya.
(dce/dce)
Leave a comment