Jakarta, CNBC Indonesia – Tepat hari ini 25 tahun lalu, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengambil langkah mengejutkan dengan mengumumkan Maklumat Presiden yang membekukan DPR dan MPR pada tengah malam. Namun, langkah tersebut justru berujung pada pemakzulannya.
Maklumat itu tidak muncul secara tiba-tiba. Keputusan tersebut menjadi puncak dari konflik politik berkepanjangan antara Gus Dur dengan DPR dan MPR yang telah berlangsung sejak awal masa pemerintahannya.
Sejak menjabat pada 1999, Gus Dur dikenal sebagai presiden yang berani mengambil berbagai langkah yang kerap berbenturan dengan kepentingan elite politik.
Dalam membentuk kabinet, misalnya, Gus Dur memilih sejumlah tokoh nonpartisan, bukan semata berdasarkan pembagian jatah partai. Di bidang hukum, ia juga menunjuk Baharuddin Lopa sebagai Jaksa Agung untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh politik.
Menurut Virdika Rizky Utama dalam Menjerat Gus Dur: Mengungkap Rencana Penggulingan Gus Dur (2020), langkah tersebut memicu reaksi keras DPR. Bahkan, anggota DPR sempat memanggil Jaksa Agung untuk mempertanyakan pengusutan kasus tersebut.
Hubungan Presiden dengan parlemen semakin memburuk ketika Gus Dur mengambil sejumlah keputusan politik yang menuai kontroversi. Salah satunya ialah memberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro dan menunjuk Komisaris Jenderal Chaeruddin Ismail sebagai pelaksana tugas Kapolri. Keputusan tersebut ditolak karena dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Pada saat yang sama, DPR juga menyelidiki dugaan keterlibatan Gus Dur dalam kasus Bruneigate dan Buloggate. Rangkaian konflik politik tersebut kemudian membuka jalan bagi MPR untuk menggelar Sidang Istimewa pada 23 Juli 2001 guna memutuskan nasib kepemimpinan Gus Dur.
Menyadari upaya pemakzulan hampir tak terhindarkan dan dukungan TNI maupun Polri tidak berpihak kepadanya, Gus Dur mengambil langkah terakhir. Pada dini hari 23 Juli 2001, ia menerbitkan Maklumat Presiden yang berisi pembekuan MPR dan DPR, pengembalian kedaulatan kepada rakyat melalui penyelenggaraan pemilu dalam waktu satu tahun, serta pembekuan Partai Golkar.
Sejarawan Greg Barton menyebut keputusan itu lebih merupakan tindakan simbolis karena Gus Dur telah menyadari peluang mempertahankan jabatannya nyaris tidak ada.
“Lewat tengah malam, setelah ia yakin akan dicopot beberapa jam lagi dan setelah ia tahu bahwa militer dan polisi tidak mendukung dekritnya, Gus Dur memutuskan untuk melakukan tindakan simbolik terakhirnya. Gus Dur tahu bahwa ia menandatangani surat kematian politiknya sendiri. Oleh karena itu ia membacakan dekrit dengan harapan bahwa tindakan tersebut akan menarik perhatian terhadap ketidakabsahan tindakan DPR dan MPR terhadapnya,” tulis Greg Barton dalam Gus Dur: The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid (2002).
Namun, MPR tetap menolak Maklumat Presiden dan melanjutkan Sidang Istimewa. Tak lama kemudian, MPR mengesahkan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang secara resmi memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia.
MPR menilai Gus Dur melanggar haluan negara karena menolak memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa serta menerbitkan Maklumat Presiden. Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, berakhirlah pemerintahan Gus Dur yang berlangsung sekitar 21 bulan. Maklumat Presiden yang diumumkan pada tengah malam menjadi salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah politik Indonesia. Alih-alih menyelamatkan pemerintahannya, langkah tersebut justru menjadi penutup dari konflik panjang antara Gus Dur dengan DPR dan MPR yang berujung pada pemakzulannya.
(mfa/mfa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment