Home Finance Dana Syariah Indonesia Bayar Dude dan Alyssa Rp750 Juta Buat Jadi BA
Finance

Dana Syariah Indonesia Bayar Dude dan Alyssa Rp750 Juta Buat Jadi BA

Share
Dana Syariah Indonesia Bayar Dude dan Alyssa Rp750 Juta Buat Jadi BA
Share




Jakarta, CNBC Indonesia — Kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyeret nama dua selebriti, Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyebut, keterlibatan 2 artis tersebut masuk dalam salah satu dakwaan terdakwa.

Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan, Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, dibayar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador Dana Syariah Indonesia.

“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujarnya mengutip detik, dikutip Jumat (24/7/2026).

Disebutkan bahwa ada 3 terdakwa dalam kasus ini, antara lain Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

Dalam dakwaan, disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.

“Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian isi dakwaan tersebut yang dikonfirmasi oleh Barkah.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat Bareskrim Polri yang menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *