Home Finance Danantara Larang Bos BUMN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah di Medsos
Finance

Danantara Larang Bos BUMN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah di Medsos

Share
Danantara Larang Bos BUMN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah di Medsos
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang perilaku dan profesionalisme direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam surat edaran bernomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris terdapat bagian khusus yang mengatur mengenai ketentuan aktivitas media sosial dan terdiri dari lima ketentuan.

Pertama, direksi dan dewan komisaris BUMN diwajibkan menjaga etika, norma, dan reputasi pribadi serta korporasi, dengan memastikan setiap unggahan, komentar, atau interaksi publik di media sosial mencerminkan nilai integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan manfaat bagi masyarakat.

Kedua, setiap unggahan di akun pribadi yang menyebut atau menandai perusahaan, anak perusahaan, atau proyek strategis BUMN wajib memperhatikan kebijakan komunikasi resmi dan dilakukan dengan koordinasi bersama fungsi Corporate Secretary atau Komunikasi Perusahaan.

Baca:Bocor! Ini Aturan Perilaku dan Fasilitas Buat Petinggi BUMN

Ketiga, para direksi dan dewan komisaris perusahaan pelat merah dilarang berpartisipasi dalam perdebatan politik, komentar yang bersifat partisan, atau penyebaran opini pribadi yang dikaitkan dengan posisi jabatan di BUMN, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi dari perusahaan.

Keempat, dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat yang bersangkutan.

“(Kelima) Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan,” demikian dikutip dari surat edaran Danantara.

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan pihaknya mulai melakukan transformasi pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan budaya perusahaan atau corporate culture.

“Tahun depan itu mulai kita masuk kepada people dan corporate culture. Jadi kalau perusahaannya sudah jadi sedikit nanti kita mulai melakukan corporate culture yang baru,” ujarnya di Hotel Fairmont Senin (26/10/2026).

Dony menekankan, salah satu langkah yang dilakukan adalah membatasi penggunaan ajudan dan pengawalan melekat atau patroli dan pengawalan (patwal) yang dinilai berlebihan bagi jajaran manajemen BUMN.

“Pasti teman-teman nggak menyadari sekarang terjadi perubahan di dalam manajemen BUMN. Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal kan kita sudah mengeluarkan larangan. Tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, pembatasan fasilitas bagi jajaran manajemen merupakan salah satu upaya untuk membentuk profesionalisme di lingkungan perusahaan pelat merah. Menurutnya, manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah sehingga tidak seharusnya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan.

Dony mengatakan, aturan tersebut telah mencakup sejumlah aspek fasilitas dan perilaku manajemen, mulai dari penggunaan ajudan, pengawalan, hingga ketentuan perjalanan menggunakan pesawat.

Adapun, pengaturan fasilitas tersebut bertujuan memastikan jajaran manajemen BUMN menjalankan tugas secara profesional dan tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk menikmati fasilitas secara berlebihan.







Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara)Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara) Foto: Aturan SE Danantara di Lingkungan BUMN. (Dok. Danantara)

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *