Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan adalah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam.
“Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Priyono dalam keterangan resmi.
Penindakan ini melanjutkan pengungkapan kasus serupa pada September 2026. Saat itu, Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar melalui empat bandara internasional.
Modus Beragam
Salah satu penindakan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Bea Cukai menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.
Dalam tiga kasus pada 20-23 Oktober 2026 tersebut, petugas mengamankan sembilan warga negara India dan China yang hendak terbang ke Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.
Menurut Bea Cukai, para pelaku diduga menyembunyikan serbuk emas di dalam kapsul yang ditempelkan pada tubuh atau dimasukkan ke dalam tubuh. Dari tiga kasus itu, petugas menemukan 39 kapsul berisi serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram.
Adapun, berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sembilan orang yang diamankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.
Di Bandara Kertajati, Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai sekitar Rp11,64 miliar pada 6 Oktober 2026. Emas berbentuk lima keping atau cast bar itu ditemukan di dalam tas ransel seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,99% atau 24 karat. Petugas turut mengamankan seorang kurir berinisial IS dan pemilik barang berinisial SY. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai sekitar Rp9,39 miliar pada 18 Oktober 2026. Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ diduga menyembunyikan masing-masing 2,13 kilogram emas pada tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan saat hendak terbang ke Singapura.
Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
|
Penindakan di Bali dan Surabaya
Lebih lanjut, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas pada 20 Oktober 2026 dengan total berat 1,58 kilogram dan nilai sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam penindakan pertama, dua warga negara China berinisial SC dan JZ kedapatan membawa 644,6 gram emas saat hendak terbang ke Guangzhou. Pada kasus kedua, tiga warga negara China berinisial MW, WW, dan JC kedapatan membawa 939,8 gram emas untuk tujuan yang sama.
Emas tersebut dikenakan menyerupai perhiasan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi. Namun, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, dokumen asal-usul barang, maupun dokumen terkait lainnya. Barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Adapun di Bandara Juanda, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk senilai sekitar Rp2,93 miliar pada 22 Oktober 2026.
Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM yang hendak terbang ke Malaysia. Emas tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus di dalam tubuh. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan emas mencapai 99,5%.
Hukuman 10 Tahun Penjara
Bea Cukai menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kejaksaan.
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan yang sesuai serta diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
Bea Cukai mengingatkan bahwa pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
(haa/haa)

Leave a comment