
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 28 Oktober 2026. Sebelumnya RUPSLB sempat tertunda karena belum rampungnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengumuman ini sekaligus merupakan pemberitahuan terbaru atas pengumuman kepada pemegang saham yang telah diumumkan pada 14 Agustus 2026 dan ralat pada 31 Agustus 2026.
“Direksi dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Oktober 2026,” tulis pengumuman tersebut dalam website BEI, Selasa (29/9/2026).
Panggilan RUPSLB akan disampaikan kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web BEI pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham BEI pada Senin, 12 Oktober 2026 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Agenda RUPSLB BEI sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, 15 September 2026. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, kendala dari agenda penting tersebut karena menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK).
“Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).
(rob/rob)
Leave a comment