Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah pelaku usaha di bidang pertambangan dan pengolahan mineral di dalam negeri kompak meminta agar pemerintah kembali mengizinkan ekspor produk mineral yang telah melewati proses pengolahan dan hilirisasi di dalam negeri.
Pasalnya, sejak sekitar seminggu yang lalu, setidaknya 120 kapal pengangkut produk mineral dari pelabuhan di Indonesia tertahan tidak bisa berlayar. Lantas, mengapa ini bisa terjadi? Padahal, para pelaku usaha sudah melakukan hilirisasi produk mineralnya sebelum diekspor.
Berikut latar belakang polemik tersebut:
1. Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini berlaku efektif pada 1 April 2026.
Adapun, salah satu barang yang dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini yaitu Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang
1. Skandium dengan kadar di bawah 99%
2. Itrium dengan kadar di bawah 99%
3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%
4. Serium dengan kadar di bawah 99%
5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%
6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%
7. Prometium dengan kadar di bawah 99%
8. Samarium dengan kadar di bawah 99%
9. Europium dengan kadar di bawah 99%
10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%
11. Terbium dengan kadar di bawah 99%
12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%
13. Holmium dengan kadar di bawah 99%
14. Erbium dengan kadar di bawah 99%
15. Tulium dengan kadar di bawah 99%
16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%
17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257 Permendag No.6 tahun 2026.
2. Kejaksaan Agung pada 8 Juli 2026 menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.
Tiga orang tersangka itu terdiri dari Perwakilan PT PMM (IS), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo (GP), dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang (JK).
Tersangka dari PT PMM (IS) diduga meminta kepada GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.
Kejagung menilai, tindakan tersangka tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
Akibat kejadian ini, pihak surveyor pun tidak berani mengeluarkan surat laporan survey. Tercatat, setidaknya ada 120 laporan survey untuk pengangkutan sejumlah komoditas, seperti logam nikel hingga timah masih tertahan, tidak bisa ekspor hingga saat ini.
Reaksi Pemerintah
Atas gangguan dan terhambatnya ekspor sejumlah komoditas mineral ini, para pelaku usaha pun melaporkannya ke pemerintah. Hal ini lantas ditindaklanjuti pemerintah melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman.
Rapat berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 di Gedung Bina Graha, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri.
Kemudian, hadir juga pihak dari BRIN, Badan Geologi, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, IDSurvey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, hingga Apindo.
Dudung menilai koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kondisi ini lah yang sempat memicu persoalan di Pangkalpinang dan menimbulkan keraguan dalam proses ekspor.
“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada,” katanya.
Di samping itu, Dudung juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, termasuk TNI tidak menghambat kegiatan ekspor selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, KSP kemudian mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan menjadi pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha.
“Tadi sudah kita komunikasikan, dan alhamdulillah para dirjen termasuk pelaku usaha, termasuk dari Bareskrim dan dari kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, kemudian tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keraguan-raguan. Yang ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha,” ujar Dudung.
Berlanjut ke halaman berikutnya..
Terkait dengan mineral Logam Tanah Jarang (LTJ) yang menjadi dasar aparat penegak hukum menjerat pelaku usaha karena dianggap “meloloskan” ekspor Logam Tanah Jarang, sejumlah pelaku usaha pun buka suara. Berikut pernyataan dan penilaian dari pelaku usaha:
1. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA):
Pada intinya, kondisi sekarang ini yang terjadi bukan semata-mata kesalahan ekspor tetapi menunjukkan juga adanya tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, pengaturan ikutan, yang memang secara alami terdapat pada berbagai jenis.
Selama ini kegiatan usaha pertambangan itu berorientasi pada komunitas utama sesuai izin usaha dan juga desain pengelahan yang dimiliki oleh perusahaan. Pada banyak komoditas seperti timah, bauksit, nikel maupun tembaga, keberadaan unsur LTJ ini umumnya merupakan ikutan.
Dengan kadar yang sangat kecil, sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup untuk memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya.
Kondisi ini juga adanya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan atau ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama.
2. Asosiasi Bauksit Indonesia:
Nah sekarang, kalau dipersoalkan LTJ, itu juga kita tanya dari mana. Apakah penambangan awal, kalau saya bauksit, itu kan kandungannya banyak. Cuma yang menjadi poin utama adalah, ini produk utama atau ikutan? Kalau produk utama, jelas itu memang ada aturan-aturan lainnya.
Tapi kalau sekarang produk itu adalah ikutan, itu kita bicaranya adanya di tailing. Bukan ada di hasil produk yang kita namakan kalau di bauksit itu ada washing, ada grading, ada sizing, ada dyeing. Dan berhasil masuk ke alumina. Di alumina juga itu turunannya kerempat karena sudah dimurnikan.
Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus yang sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada yang hitung belum? Ada yang hitung. Nggak bisa, kecil sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektifitasnya ada.
Karena teknologinya juga kita belum jago amat, tapi tahu bahwa kita banyak ahli juga sih. Cuma belum secara spesifik mendalami LTJ. Baru di China sebetulnya. Bahkan dia sudah 10 tahun yang lalu. Kita ini kan urai kaget-kagetan. Kalau di luar negeri rame, baru kita ikut rame. Padahal sebetulnya ekspor alumina juga sudah 7 tahun.
Tiba-tiba sekarang dihentikan. Kasihanlah, pengusaha ini kan sudah berdarah-darah. Katanya hilirisasi. Kita sudah mengejawantahkan antara hilirisasi menjadi nilai tambah.
Sudah jadi, mau dijual kan boleh.
3. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI):
Kami melihat isu LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi masih sedikit yang belum diatur dalam regulasi sehingga akhirnya membingungkan.
Ini sebenarnya terjadi karena kekosongan regulasi. Tidak ada regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ, sehingga apa yang terjadi di lapangan bisa kita lihat.
Itu yang kita lihat dari sisi tata kelola. Kami apresiasi, tapi kami butuh waktu. LTJ ini kajian teknisnya belum dilakukan pemerintah dan pelaku usaha.
Jadi dari sisi teknologi pun masih ada keterbatasan dan bagaimana pemerintah Indonesia untuk mengolah LTJ.
Yang paling penting adalah pemilik teknologi global. Tidak banyak yang melakukan ekstraksi LTJ, sehingga kemitraan inilah yang harusnya dilakukan pemerintah, pelaku usaha, dan pemilik teknologi global untuk mengkaji secara ekonomis apakah benar LTJ yang terkandung di sisa hasil pengolahan nikel itu secara ekonomis komersial bisa diekstrak.
LTJ ini adalah potensi jangka panjang yang bernilai tinggi. Artinya pendekatannya harus bertahap dan realistis.
Karena kita masih jauh untuk melakukan ekstraksi LTJ ini secara komersial dan menguntungkan. Ini pemetaan yang kami lakukan saat ini.
Dari pemetaan potensi industri itu, mungkin teknologi HPAL masuk akal karena kemungkinan ada konsentrasi LTJ di situ yang berada di sisa hasil pengolahan.
Kemudian, juga industri itu fokusnya konsolidasi untuk menopang ekosistem baterai dan stainless steel. Sehingga kaitannya dengan pemanfaatan LTJ harus dilihat sebagai pemetaan lebih lanjut atau extra downstream, jangan dipaksakan dilakukan saat ini karena butuh waktu.
Respons DPR
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya:
“Saya pikir memang ada kebutuhan yang harus kita carikan solusinya. Jadi, saya lihat di antara pihak pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian, mohon pengertian duduk bersama. Jadi kami mungkin akan menjadikan ini agenda pada masa persidangan yang akan datang untuk dibahas di Komisi XII DPR. Kami berharap akan ada kesadaran dan komitmen dari para penyelenggara untuk mencari solusi, kita tidak bisa asal adu kuat, sementara tuntutan pertumbuhan ekonomi menjadi satu keniscayaan yang ingin kita capai. Saya yakin ini menjadi perhatian kita bersama.”
Pada Februari 2026 lalu, Kepala Badan Industri Mineral (BIM) Brian Yuliarto mengakui bahwa Indonesia masih memiliki tantangan dalam penguasaan teknologi pengolahan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Menurut Brian, negara-negara maju pemilik teknologi cenderung menutup diri dan enggan melakukan transfer teknologi dan lebih memilih untuk membeli mentahnya saja.
“Hampir semua negara menutup, mereka hanya mau membeli bahan mentah. Karena memang teknologi ini tidak mudah begitu ya. Mereka inginnya adalah mengelola mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang itu di negaranya masing-masing saja. Mereka tidak mau mengembangkan di Indonesia,” ungkap Brian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (19/2/2026).
Brian menjelaskan, teknologi pemisahan LTJ menjadi mineral tunggal (single mineral) memang sangat kompleks dan sulit dikuasai. Hal itu berbeda dengan mineral lain yang teknologinya relatif lebih mudah didapatkan atau dibeli di pasar global, sehingga penguasaan teknologi LTJ menjadi aset yang sangat dilindungi oleh negara-negara produsen utama.
“Kalau tadi sampai Mix Rare Earth Oxide itu sudah ada (di Indonesia). Kalau sampai element, ini yang belum ada. Kita sedang membujuk beberapa negara dengan timbal balik adalah mereka bisa menjadi offtaker (pembeli)-nya,” tambahnya.
Keterbatasan akses teknologi tersebut membuat Indonesia harus menyusun strategi, salah satunya dengan mengoptimalkan riset dalam negeri dan membentuk entitas khusus.
Potensi LTJ di Indonesia
Mengutip Booklet Logam Tanah Jarang yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2020, potensi mineral tanah jarang di Indonesia berasal dari beberapa produk turunan dari hasil pengolahan sejumlah mineral, seperti timah, emas, alumina, pasir zircon hingga nikel.
Adapun lokasinya mayoritas berada di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi.
Dari total 28 lokasi mineralisasi LTJ yang terungkap, baru sekitar 9 lokasi mineralisasi LTJ (30%) telah dieksplorasi awal, namun 19 lokasi mineralisasi LTJ (70%) belum dilakukan/ belum optimal dilakukan eksplorasi.
Berikut beberapa jenis mineral tanah jarang di Indonesia:
– Monasit dan Xenotime, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih timah. Potensinya terdapat di tambang timah di Bangka Belitung.
– Monasit:
Indonesia telah memiliki sumber daya monasit sebesar 185.179 ton logam yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi cadangan. Hasil analisa konsentrat monasit dalam timah antara lain 31,5% CeO2, 13,2% La2O3, 11% Nd2O3, 3,9% Y2O3, 2,98% Pr6O11, 1,98% Gd2O3, 1,96% Sm2O3.
Ada 3 provinsi yang memiliki potensi logam tanah jarang, antara lain:
1. Kepulauan Riau, sumber daya LTJ 2.268 ton.
2. Kepulauan Bangka Belitung, sumber daya LTJ 181.735 ton.
3. Kalimantan Barat, sumber daya LTJ 1.175 ton.
– Xenotime:
Indonesia telah memiliki sumber daya xenotime sebesar 20.734 ton logam yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi cadangan. Adapun lokasinya berada di Kepulauan Bangka Belitung.
– Zirconium silicate, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih timah dan emas, serta di dalam pasir zircon. Potensinya terdapat di tambang pasir zirkon di Kalimantan. Adapun unsur LTJ di dalamnya antara lain Y (Yttrium) dan Ce (cerium).
– Ferrotitanates, merupakan residu hasil pengolahan bauksit menjadi alumina. Potensinya terdapat di lumpur merah (red mud) di Kalimantan Barat.
– Bijih nikel laterit, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih nikel laterit melalui proses hidrometalurgi yaitu smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) nikel-cobalt. Potensinya terdapat di tambang nikel (limonit) di Sulawesi. Unsur LTJ antara lain Sc (scandium), Nd (neodymium), Pr (praseodymium), Dy (disprosium))
– Batuan granit
– Abu batu bara/FABA (monasit).
Leave a comment