
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif pajak baru demi menarik investasi asing ke Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan insentif pajak baru tersebut perlu mempertimbangkan penerapan global minimum tax (GMT).
“GMT tarif efektif minimum sebesar 15%, ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi,” kata Yon di International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).
Pihaknya menjelaskan, tax holiday dan tax allowance selama ini menjadi skema yang umum digunakan Indonesia maupun negara berkembang lainnya untuk menarik investasi.
Namun, dengan berlakunya GMT, negara perlu memikirkan kembali desain insentif yang diberikan kepada investor.
Yon mengatakan terdapat sejumlah alternatif skema yang dapat dipertimbangkan agar pemberian insentif tetap sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional
“Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya, terpaksa untuk memikirkan banyak pilihan lain untuk insentif pajak sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional,” terang Yon.
Ia menambahkan insentif pajak tetap memiliki peran dalam menarik investasi, meskipun pengaruhnya tidak selalu besar.
Berdasarkan sejumlah penelitian yang dipaparkannya, insentif masih menjadi salah satu pertimbangan investor, terutama ketika kondisi investasi antarnegara relatif sama.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan skema insentif yang sudah ada. Desain insentif perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan internasional dan perubahan struktur ekonomi.
Insentif pajak juga harus relevan secara strategis dengan perubahan struktur ekonomi, diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, serta memiliki batas waktu yang jelas.
“Insentif harus tepat waktu, tepat sasaran dan bersifat sementara,” ujar Yon.
(chd/haa)
Leave a comment