Home Finance DJP Tegaskan Hapus Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty
Finance

DJP Tegaskan Hapus Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty

Share
DJP Tegaskan Hapus Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty
Share

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bukanlah tax amnesty atau pengampunan pajak. Melalui program ini, wajib pajak tetap wajib membayar pokok pajak yang terutang, karena fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administrasi tertentu.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 27/10/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *