Home Finance Penipuan Online Hingga Judol Menjamur di RI, Komdigi-Polri Lakukan Ini
Finance

Penipuan Online Hingga Judol Menjamur di RI, Komdigi-Polri Lakukan Ini

Share
Penipuan Online Hingga Judol Menjamur di RI, Komdigi-Polri Lakukan Ini
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperketat pengamanan ruang digital, termasuk penanganan judi online (judol) dan scam.

Meutya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri.

Menurut Meutya, masyarakat menyampaikan berbagai aduan terkait kejahatan di ruang digital. Aduan tersebut mencakup jual beli data, scam, judol, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga penyebaran hoaks.

“Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah enforcement,” ujar Meutya saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).

Meutya juga mengapresiasi langkah Polri dalam menangani markas judi online dengan jaringan lintas negara. Ia berharap penanganan tersebut dapat menekan praktik judol di Indonesia.

“Ini juga salah satu masukan yang amat besar yang kita terima dari masyarakat, ditambah dengan tadi, penipuan online,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turut menyoroti penipuan daring, judi online, dan love scam atau penipuan berkedok hubungan asmara. Ia menegaskan perlunya penanganan cepat terhadap berbagai kejahatan tersebut demi menjaga keamanan negara.

Kapolri juga mengatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks memerlukan penguatan regulasi untuk mendukung penanganannya, sebagaimana yang telah dibahas bersama Komdigi.

Konten Judol Dua Tahun Terakhir

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi tercatat telah menangani 5,15 juta konten negatif.

Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membatasi penyebaran judi online di ruang digital.

Lebih perinci lagi, Komdigi telah menangani 122.366 konten judol di media sosial. Dari platform Meta, tercatat jumlah terbanyak yaitu 92.322 konten.

Kemudian disusul oleh Google dan YouTube sebanyak 43.475 konten, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *