
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar ekonomi dan hukum untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.
Dalam RDPU tersebut, ada empat pengamat ekonomi dan hukum yakni Dr. Dewi Kania Sugiharti Dosen Hukum Universitas Padjajaran, Tauhid Ahmad Ekonom Senior Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Prof. Candra Fajri Ananda Pakar Ekonomi Universitas Brawijaya, dan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang Dosen Hukum Administrasi Negara UI.
Adapun RDPU ini membahas masukan-masukan dari para pakar ekonomi dan hukum, terutama terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Keuangan Negara ini disusun dengan metode omnibus law.
“Rapat ini merupakan rapat RUU Perubahan Keuangan Negara dengan sistem omnibus law, di mana rapat ini mendengar masukan dalam rangka meaningful participation sebagai bahan pertimbangan dalam substansi RUU dalam rapat panja,” kata Misbakhun membuka rapat Senin (14/9/2026).
RUU tersebut akan disusun guna menindaklanjuti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU 16 Tahun 2025.
Beberapa pengamat ekonomi menyoroti soal PNBP yang dinilai masih belum maksimal.
Ekonom Senior Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan belum maksimalnya PNBP karena ada beberapa penyebab seperti kebijakan tarif yang beragam, pengenaan tarif yang belum diikuti oleh perbaikan kualitas, tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) yang belum optimal, dan lain-lainnya.
“Beragam isu yang saat ini dihadapi, mulai banyak juga dari kementerian/lembaga terkait yang layanan manualnya masih terjadi, sering lambat, tarif belum diikuti dengan perbaikan kualitas, terutama pada institusi pelaksanaan PNBP, sampai kemudian juga berkaitan dengan piutang PNBP,” kata Tauhid.
Selain itu, belum optimalnya PNBP, terutama di SDA juga terjadi karena beberapa komoditas belum terakomodir dalam regulasi, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun undang-undang.
“Misalnya saat ini PNBP mengenai EBT (energi baru terbarukan) masih terkait panas bumi. Mengenai surya, angin, dan bioenergi, itu belum diakomodasi karena PP-nya belum ada, saya kira memang sumber daya alam ini masih sangat prospek untuk dioptimisasi,” ujar Tauhid.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan evaluasi jenis dan tarif PNBP secara periodik serta melakukan integrasi data secara menyeluruh dengan perubahan pada tarif yang lebih sederhana, berbasis layanan, serta memastikan bahwa sumber daya alam dikuasai negara.
“Optimalisasi tarif juga diperlukan, di antaranya pengenaan windfall profit pada SDA,” usul Tauhid.
Selain itu, dia juga memberikan rekomendasi mengenai konsistensi apabila dividen BUMN tidak lagi menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.
“Tetap perlu ada klausul sinkronisasi dan koordinasi dalam pemanfaatan dividen BUMN dengan otoritas keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Prof. Candra Fajri Ananda mengungkapkan PNBP Indonesia seakan masih berjalan di tempat.
Ia mencontohkan di Timur Tengah seperti Qatar yang sudah memanfaatkan SDA untuk mendulang PNBP, yakni melalui hidrokarbon.
“Yang perlu kita lihat adalah dari beberapa negara, model kepemilikan langsung, bahwa kepemilikan negara itu akan mempengaruhi bagaimana PNBP bisa kita kenakan. Jadi implementasi yang terjadi di Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi, negara memiliki mayoritas seluruh saham perusahaan SDA,” kata Prof. Candra.
Oleh karena itu, Ia juga memberikan rekomendasi agar PNBP bisa lebih optimal. Pertama yakni hak negara mengakomodasi perkembangan sumber nilai ekonomi baru, seperti pemanfaatan sumber daya publik yang terbatas, data, infrastruktur publik, ruang digital, spektrum, dan hak ekonomi lain yang diberikan oleh dan dikuasai oleh negara.
Kedua yakni penguatan mekanisme identifikasi dan evaluasi atas sumber penerimaan baru.
“Penguatan diperlukan agar perkembangan teknologi, model bisnis, komoditas strategis, dan bentuk pemanfaatan sumber daya baru dapat segera direspons dalam kerangka PNBP,” terang Prof. Candra.
Ketiga, meningkatkan fleksibilitas pengembangan jenis dan tarif PNBP.
“Jadi sebaiknya memang tarif khusus untuk PNBP dari SDA itu memasukkan variable eksternalitas, jadi bukan harga tarifnya sama dengan marginal cost, tapi komposisi dari marginal cost seharusnya dimasukkan unsur eksternalitas,” ujarnya.
(chd/haa)
Leave a comment