
Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti masih tingginya protection gap atau kesenjangan perlindungan asuransi di Indonesia yang mencapai 95%-99%. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar kerugian akibat bencana alam di Tanah Air masih belum terlindungi oleh asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan, berdasarkan riset internasional terbaru, Indonesia termasuk negara dengan tingkat protection gap yang sangat tinggi.
“Data terakhir yang kita dapat dari riset internasional kita masuk di rank 95 sampai 99% protection gap. Jadi artinya hanya sekitar 1%-5% setiap kejadian natural disaster itu yang memiliki asuransi,” pungks Cipto dalam konferensi pers AAUI, di Jakarta, Jumat, (4/9/2026).
Menurut Cipto, temuan riset internasional tersebut sejalan dengan kondisi yang terjadi di dalam negeri. Hal itu tercermin dari lonjakan rasio klaim asuransi umum yang terjadi pada awal tahun ini akibat pembayaran klaim bencana yang terjadi pada akhir tahun lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan data pemerintah, kerugian ekonomi (economic loss) akibat bencana banjir Kalimantan mencapai sekitar Rp64 triliun. Namun, nilai kerugian yang ditanggung industri asuransi umum hanya berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun, atau hanya mencakup 3%-nya.
Cipto menilai angka tersebut bahkan bisa lebih tinggi jika dihitung secara lebih rinci pada aset milik masyarakat. Pasalnya, sebagian objek yang saat ini diasuransikan masih didominasi aset pemerintah maupun fasilitas publik seperti jembatan dan rumah sakit.
Menurutnya, tingkat protection gap pada aset pribadi seperti rumah masyarakat kemungkinan mencapai 99% atau bahkan lebih tinggi. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri asuransi dan pemerintah untuk meningkatkan penetrasi perlindungan risiko.
Ia menambahkan, minimnya perlindungan asuransi membuat masyarakat yang terdampak bencana hanya mengandalkan bantuan pemerintah sebagai penyangga keuangan. Padahal, asuransi dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana.
Dalam upaya memperluas perlindungan, AAUI mengungkapkan pemerintah tengah mengembangkan skema perlindungan aset daerah. Sebelumnya, Konsorsium asuransi Barang Milik Negara (BMN) hanya mencakup aset pemerintah pusat yang dibiayai melalui APBN.
Ke depan, skema serupa akan diperluas untuk aset yang dibiayai APBD. Pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk dana bersama atau pooling fund untuk memberikan perlindungan terhadap aset-aset yang dimiliki daerah.
Senada, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan rendahnya perlindungan asuransi terlihat dari sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera, Kalimantan, hingga kebakaran di Solo beberapa waktu lalu. Menurutnya, objek yang memiliki perlindungan asuransi dalam kejadian tersebut masih sangat terbatas.
Budi menegaskan upaya menekan protection gap tidak bisa hanya dilakukan oleh industri asuransi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih besar, termasuk melalui kebijakan asuransi wajib untuk risiko-risiko tertentu.
“Untuk menekan protection gap ini pemerintah harus hadir. Salah satunya melalui kebijakan asuransi wajib yang perlu dirumuskan bersama,” kata Budi.
Ia menilai hingga saat ini pengurangan protection gap belum menjadi prioritas utama kebijakan nasional. Meski demikian, AAUI akan terus mendorong agar isu tersebut mendapat perhatian khusus mengingat dampak ekonomi yang ditimbulkan bencana semakin besar.
(arj/arj)
Leave a comment