Home Finance Heboh Data Menteri Diumbar di Medsos, Komdigi Bilang Kebocoran Lama
Finance

Heboh Data Menteri Diumbar di Medsos, Komdigi Bilang Kebocoran Lama

Share
Heboh Data Menteri Diumbar di Medsos, Komdigi Bilang Kebocoran Lama
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Dugaan jual beli data pribadi secara ilegal tengah diusut pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Polri untuk membongkar kasus yang kembali ramai di tengah publik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri asal-usul data yang beredar.

Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini kembali ramai bukan berasal dari kebocoran baru. Data tersebut merupakan data lama yang kembali disebarluaskan sehingga kembali menjadi perhatian.

Meski demikian, Komdigi tidak menganggap remeh kasus tersebut. Pemerintah tetap melakukan pengusutan dan menyiapkan langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/10/2026).

Alexander mengatakan koordinasi dengan Kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan.

Ia mengatakan koordinasi tersebut diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan setiap lembaga.

Alexander meminta masyarakat tidak turut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegasnya.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Ia menyebut, ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.

“Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.” pungkasnya.

(dem/dem)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *