Home Finance Ini Penjelasan Mekanisme Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN
Finance

Ini Penjelasan Mekanisme Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN

Share
Ini Penjelasan Mekanisme Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelanggan PT PLN (Persero) yang terdampak pemadaman listrik berskala besar tetap berhak memperoleh kompensasi. Kendati demikian, bentuk penggantian yang diberikan tidak berupa uang tunai, melainkan melalui mekanisme yang terintegrasi dalam sistem pembayaran listrik pelanggan.

Kepastian tersebut disampaikan usai Kemendag meminta penjelasan kepada PLN mengenai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik. Pemerintah menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kan sudah ada kompensasi dalam bentuk pembayaran pulsa kembali. Kompensasi tidak diberikan dalam bentuk fresh money,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Immanuel Tarigan Sibero di Kemendag, Selasa (28/7/2026).

Ia menerangkan kompensasi nantinya akan diproses melalui sistem transaksi PLN. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan dapat melihat pengembalian nilai yang diterima pada bukti pembayaran rekening listrik maupun saat melakukan pembelian token listrik.

Menurut Immanuel, Kemendag telah meminta penjelasan secara langsung kepada PLN mengenai pelaksanaan skema tersebut. Dari hasil koordinasi itu, PLN menyatakan komitmennya untuk memenuhi hak pelanggan yang terdampak pemadaman.

“Namun nanti dari pihak PLN yang akan melakukan konfirmasi (kompensasi) karena kita cuma memanggil ‘Ini bagaimana tanggung jawabnya?’ dan pihak PLN berkomitmen (memberikan kompensasi),” katanya.

Sorotan soal kompensasi kembali menjadi perhatian setelah dalam beberapa waktu lalu terjadi pemadaman listrik berskala besar di berbagai daerah. Gangguan pada jaringan transmisi di Sumatra, kendala teknis pada sistem kelistrikan di Kalimantan, hingga pengaturan beban di sejumlah wilayah Pulau Jawa sempat menyebabkan terganggunya pasokan listrik kepada masyarakat.

“Kalau tidak salah, kompensasi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Mekanismenya akan muncul pada bukti transaksi atau struk, misalnya saat melakukan top up, sehingga terdapat keterangan mengenai kompensasi tersebut,” katanya.

(dce)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *